Sejarah Kelam dan Temuan BPK: Babak Baru Penanganan Kasus PT Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Proses Hukum
Bongkar Post | Jakarta — Di balik perannya sebagai pengelola dana kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara di lingkungan pertahanan, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri/Persero) pernah menjadi pusat salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah itu kini memasuki babak baru setelah nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah muncul dalam perkembangan proses hukum yang tengah ditangani penyidik.
Perjalanan kasus Asabri bukan sekadar kisah investasi yang gagal. Perkara ini menjadi potret rapuhnya tata kelola dana publik sekaligus menguji integritas sistem pengawasan negara dan penegakan hukum di Indonesia.
Berawal dari Misi Menjamin Kesejahteraan Prajurit
PT Asabri didirikan pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 dengan nama Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kehadirannya dimaksudkan untuk menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian.
Pembentukan Asabri dilatarbelakangi kebutuhan akan sistem perlindungan sosial yang lebih sesuai dengan karakteristik profesi militer dan kepolisian yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pada 1991, status badan hukumnya berubah menjadi Persero melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991, tanpa mengubah fungsi utamanya sebagai penyelenggara perlindungan sosial bagi peserta. Seiring perkembangan regulasi, manfaat program Asabri kemudian diperluas melalui PP Nomor 102 Tahun 2015 dan kembali disempurnakan melalui PP Nomor 54 Tahun 2020.
Namun, lembaga yang dibentuk untuk menjamin kesejahteraan aparat negara tersebut kemudian terseret dalam praktik pengelolaan investasi yang bermasalah dan berujung pada salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah BUMN.
Temuan BPK Membuka Skandal Besar
Kasus Asabri bermula dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan investasi perusahaan selama periode 2012–2019.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp22,78 triliun. Penyimpangan tersebut antara lain berupa penempatan dana pada saham dan reksa dana yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian maupun ketentuan investasi yang berlaku.
Audit BPK juga menemukan indikasi bahwa pengelolaan investasi tidak sepenuhnya berada di bawah kendali manajemen perusahaan, melainkan dipengaruhi pihak-pihak eksternal yang memiliki kepentingan tertentu.
Dalam proses hukum yang telah berjalan, sejumlah mantan petinggi Asabri, di antaranya Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, bersama sejumlah pejabat investasi, didakwa bekerja sama dengan pelaku pasar modal, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.
Modus yang diungkap aparat penegak hukum meliputi manipulasi transaksi saham, pengaturan harga saham (goreng saham), hingga penempatan dana investasi pada instrumen berisiko tinggi yang akhirnya menggerus nilai aset perusahaan.
Heru Hidayat menjadi salah satu figur sentral dalam perkara tersebut. Selain dalam perkara Asabri, ia juga diproses dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kedua perkara tersebut memperlihatkan pola penyalahgunaan investasi melalui rekayasa transaksi di pasar modal yang diduga dilakukan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.
Babak Baru dalam Penanganan Perkara
Perkembangan terbaru menghadirkan dinamika baru dalam penanganan perkara Asabri. Menurut penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara, termasuk dugaan pemerasan terhadap pihak yang berperkara serta dugaan penerimaan aliran dana. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang disampaikan penyidik, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa penyidik menetapkan Febrie Adriansyah (FA) bersama seorang advokat berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan menggunakan hak-haknya untuk memberikan pembelaan.
Pelajaran dari Skandal Asabri
Kasus Asabri menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dana yang dikelola perusahaan tersebut merupakan hak para prajurit TNI, anggota Polri, dan peserta lainnya yang bergantung pada manfaat asuransi sosial untuk masa depan mereka.
Temuan audit BPK menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengawasan investasi dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam skala besar. Karena itu, penguatan tata kelola BUMN, pengendalian internal, dan transparansi penegakan hukum menjadi agenda penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
Bagi para peserta Asabri, keadilan tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari keberhasilan negara memulihkan kerugian dan mengembalikan hak-hak peserta.
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah akan menjadi salah satu ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Bagaimanapun hasil akhirnya nanti, perkara ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law serta prinsip praduga tak bersalah.
(*)







