Begini Analisis Strategis Laskar Lampung Soal Sengkarut Lahan SGC Pasca Pencabutan HGU
Bongkar Post, Bandar Lampung
Sengkarut lahan Sugar Group Companies (SGC) di Kabupaten Tulang Bawang, atau yang diklaimnya, ditambah adanya pencabutan HGU seluas ±85.000 hektare, yang memicu munculnya aksi patok lahan oleh pihak TNI AU, menjadi sorotan ormas Laskar Lampung Indonesia (LLI).
Melalui Divisi Riset dan Advokasi, Laskar Lampung Indonesia melakukan analisis strategis atas persoalan tersebut. Begini analisisnya berdasarkan dokumen negara sejak 1981 hingga 1996.
Pada tahun 1992, luas wilayah latihan militer Astra Kestra yang awalnya 133.000 hektare dipangkas menjadi ±4.000 hektare.
LLI menilai lonflik ini bukan sekadar sengketa HGU, tapi pertarungan tiga arah, TNI AU, SGC, dan masyarakat adat yang sudah bermukim jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai daerah latihan tempur.
1. Warisan “Darurat” 1958 Jadi Bom Waktu.
Konflik bermula 1958–1959, saat AURI menetapkan kawasan Menggala hingga Laut Jawa seluas ±133.000 hektare sebagai daerah latihan tempur Astra Kestra. Wajar untuk situasi darurat kala itu.
Masalahnya, penetapan zona latihan bukan berarti otomatis jadi hak milik TNI AU.
Setelah UUPA 1960 lahir, semua tanah negara wajib tunduk pada hukum agraria. Titik inilah yang 60 tahun kemudian meledak jadi sengketa.
2. 1981: Saat Negara Sendiri Buka Keran Ekonomi.
Bukti kunci ada di surat Menhankam/Pangab 20 Maret 1981: “Wilayah antara Way Terusan dan Way Seputih dapat digunakan untuk perluasan pabrik gula.”
Artinya, negara sudah mulai melepas fungsi militer di sebagian kawasan. Sejak saat itu, narasi “seluruh Astra Kestra sakral untuk TNI” mulai retak.
3. Lahirnya Imperium Gula dan Pemisahan Administrasi.
Tahun 1991–1996, Gubernur Lampung keluarkan izin lokasi dan pembebasan tanah masif.
Notulen rapat 1996 mencatat pembagian jelas, Entitas Luas PT Sweet Indo Lampung ±124.000 Ha, PT Kapuan Kencana Sejati ±4.000 Ha, dan Lanud Astra Kestra ±4.407 Ha. Jika seluruh kawasan memang aset TNI AU, pembagian administratif seperti ini tak akan pernah terjadi.
4. SK Pangab 1992: Palu Godam bagi Klaim 85.000 Ha.
Dokumen paling krusial: SK Panglima ABRI No. Skep/G43/X/1992, 7 Oktober 1992. Isinya tegas:
* Status Puslatpur Matra Udara dicabut.
* Kawasan ditetapkan jadi Lanud Astra Kestra.
* Kebutuhan TNI AU dipatok: ±4.000 hektare.
Selama SK ini masih berlaku, dasar hukum untuk mengklaim 85.000 ha eks HGU sebagai aset TNI AU menjadi sangat lemah.
5. Masyarakat Astra Kestra: Korban yang Terlupakan
Publik sering lupa, ada warga asli, kampung lama, dan tanah ulayat di kawasan itu jauh sebelum 1958.
Tahun 2018, ATR/BPN mengirim surat ke Dirjen Kekayaan Negara, meminta 1.389 hektare tanah pemukiman Astra Kestra dihapus dari daftar aset TNI AU. Alasannya: konflik berkepanjangan, dan area itu tak masuk Hak Pakai Lanud. Luas Lanud yang sah tetap ±4.000 hektare.
6. Pencabutan HGU: Ada Dua Skenario
Skenario A: Pemerintah punya bukti baru – audit BPK, register BMN, peta bidang – yang membuktikan 85.000 ha memang berdiri di atas aset negara. Jika benar, pengembalian ke Kemenhan sah.
Skenario B: Pemerintah hanya memakai narasi historis eks-Puslatpur. Kalau ini yang terjadi, muncul pertanyaan besar, kenapa negara puluhan tahun menerbitkan izin lokasi, HGU, membiarkan investasi berjalan, lalu tiba-tiba menyebut semua aset pertahanan?
Inilah titik paling lemah dalam narasi resmi saat ini.
7. Inti Perebutan: 85.000 Ha Lahan Strategis
Jangan salah baca. Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini pertarungan penguasaan atas ±85.000 ha lahan produktif, industri gula, biomassa, energi, pangan, dan kontrol politik daerah. Salah satu aset agraria paling bernilai di Sumatera.
Penyimpulan
Berdasar dokumen yang tersedia, tingkat keyakinan tinggi, sejak awal 1990-an negara sudah memisahkan administratif antara Lanud Astra Kestra ±4.000 ha dan kawasan perkebunan ±120.000 ha.
Narasi “seluruh eks HGU Sugar Group = aset TNI AU” belum terbukti penuh. Justru dokumen menunjukkan proses pengurangan wilayah militer dari 133.000 ha ke ±4.000 ha.
Solusinya bukan sekadar cabut HGU. Harus ada audit menyeluruh, rantai hak tanah, aset negara, hak masyarakat, dan sejarah administrasi sejak 1958. Itu inti sengkarut lahan SGC yang sebenarnya.
Atas diterbitkannya, analisa ini, Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak Sugar Group Companies (SGC), Kemenhan/TNI AU, dan ATR/BPN sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2. (tk/rls)







