Jejak Petinggi Polri di Proyek MBG: Menguji Taji SE PPATK Nomor 7 Tahun 2025

Jejak Petinggi Polri di Proyek MBG: Menguji Taji SE PPATK Nomor 7 Tahun 2025

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA — Keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu sorotan tajam. Langkah korps baju cokelat menunjuk yayasan yang digerakkan oleh para istri dan keluarga petinggi Polri ini dinilai menciptakan benturan kepentingan struktural yang nyata. Proyek nasional bernilai triliunan rupiah ini kini diuji oleh instrumen pencegahan pencucian uang melalui [Surat Edaran (SE) Kepala PPATK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) khusus dana MBG.

 

Afiliasi Struktural dan Anggaran Jumbo

Berdasarkan investigasi [Indonesia Corruption Watch (ICW), penunjukan mitra pengelola dapur tidak diserahkan langsung kepada institusi Polri secara akuntabel, melainkan dialihkan ke badan hukum swasta berbentuk yayasan. Yayasan Kemala Bhayangkari tercatat menguasai kendali atas 1.179 dapur SPPG di berbagai daerah.

* Skala Jaringan: Memiliki 419 kepengurusan dari tingkat pusat hingga resor di seluruh Indonesia.

* Estimasi Dana: Mengelola potensi perputaran uang negara hingga Rp2,21 triliun per tahun.

* Privilese Kuota: Penunjukan sepihak tanpa mekanisme tender ketat diduga mengabaikan asas transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pucuk pimpinan yayasan yang diisi oleh keluarga pejabat aktif Korps Bhayangkara memperkuat dugaan pelanggaran regulasi benturan kepentingan. Regulasi yang dinilai berpotensi dilanggar mencakup UU Administrasi Pemerintahan serta aturan disiplin internal kedinasan.

“Keterlibatan langsung Yayasan Kemala Bhayangkari berpotensi melahirkan ‘bencana’ konflik kepentingan yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Bagaimana publik bisa percaya ada pengawasan objektif jika pengelola anggarannya adalah keluarga dari aparat penegak hukum itu sendiri?” tegas Peneliti ICW dalam keterangan resminya terkait potensi penyimpangan SPPG.

 

Tameng Pengawasan: SE PPATK Nomor 7 Tahun 2025

Masuknya yayasan non-pemerintah yang terafiliasi dengan aparat penegak hukum memicu status siaga bagi lembaga intelijen keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025 guna memitigasi penyalahgunaan alokasi dana dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Aturan ini secara rigid mengawasi pergerakan rekening bermodus yayasan melalui tiga indikator TKM utama:

1. Penyimpangan Aliran Dana: Transfer uang ke rekening pengurus atau pihak ketiga yang tidak memiliki korelasi dengan vendor bahan pangan.

2. Penarikan Tunai Masif: Pola penarikan dana operasional tunai dalam jumlah besar di luar batas kewajaran kontrak logistik, berpotensi memicu kickback korporasi.

3. Rekening Penampung Semu (Nominee): Penggunaan rekening pribadi anggota keluarga oknum aparat untuk menyamarkan asal-usul insentif pengelolaan SPPG.

 

Pembelaan Korps Bhayangkara

Merespons tekanan publik, Divisi Humas Polri merilis klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa kritik tersebut tidak proporsional. Polri berdalih penunjukan yayasan didasarkan pada jangkauan infrastruktur organisasi sosial yang sudah mapan dalam kegiatan kesejahteraan rakyat.

Pihak kepolisian mengklaim seluruh unit dapur SPPG tetap tunduk pada standar kelayakan teknis dan sertifikasi higienis dari dinas kesehatan terkait. Namun, pembelaan ini dinilai sejumlah pengamat belum menjawab akar persoalan utama mengenai transparansi penyaluran anggaran negara ke entitas privat yang dipimpin oleh keluarga regulator keamanan aktif.

 

Desakan Penegakan Hukum

ICW secara resmi telah melayangkan laporan pencegahan ke Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK [1]. Skema penunjukan tertutup ini dinilai membuka celah risiko tata kelola jika pengawasan hanya bertumpu pada mekanisme audit internal pemerintah.

Transparansi data badan hukum kini menjadi medan pertempuran baru dalam pengawasan program ini. ICW juga mempersoalkan akses keterbukaan informasi profil Yayasan Kemala Bhayangkari di Ditjen AHU Kemenkumham, yang menurut mereka belum dapat diakses secara transparan oleh publik. Tanpa adanya audit investigatif yang menyeluruh dari lembaga pengawas serta kepatuhan sektor perbankan terhadap SE PPATK 7/2025, program strategis nasional pemenuhan gizi ini dikhawatirkan rentan terhadap risiko kebocoran anggaran dan penyimpangan tata kelola.

(Redaksi)

Pos terkait