Wakil Ketua DPR RI Panggil Mendagri & MenPANRB: Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer
Bongkar Post, JAKARTA – Langkah nyata demi keadilan nasib aparatur sipil negara diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Melalui surat resmi Nomor B/6559/PW.01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Wakil Ketua DPR RI Dr. (H.C) H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H memanggil sejumlah pejabat tinggi negara dan kepala daerah untuk hadir dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI.
Pihak yang dipanggil antara lain:
1. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)
3. Seluruh Gubernur se-Indonesia
4.Ketua Dewan Pengurus APKASI & APEKSI
5.Sekretaris Jenderal APKASI & APEKSI
6.Ketua dan Sekretaris Bendaahara APEKSI
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baik secara langsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara II, maupun melalui zoom meeting.
Agenda Utama: Nasib PPPK Paruh Waktu & Tenaga Honorer
Poin paling krusial yang dibahas adalah Permasalahan PPPK dan Relaksasi Kebijakan Kepegawaian, termasuk penataan peraturan perundang-undangan yang mengatur status, gaji, hingga masa depan tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu.
Hal ini menjadi respons langsung atas desakan ribuan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di seluruh Indonesia yang berteriak:
Mereka menuntut kepastian status, penghasilan yang layak, dan jaminan masa depan, mengingat beban kerja yang dijalani sama beratnya dengan ASN Penuh Waktu, namun hak yang diterima sangat berbeda.
Dalam surat tersebut ditegaskan, pembahasan juga mencakup penataan peraturan di daerah yang melebihi 30% AMAN (Alokasi Maksimal Anggaran Daerah), serta aspirasi dari APKASI dan APEKSI yang mewakili kepentingan pemerintah daerah.
Harapan Besar Ribuan Tenaga Kerja
Langkah DPR RI ini disambut antusias. Para tenaga honorer dan PPPK berharap rapat ini menjadi titik terang, di mana negara akhirnya mendengar dan mewujudkan keadilan bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi namun belum memiliki kepastian hukum.
“Honorer Berjuang, Kepastian Status, Gaji & Masa Depan Adalah Hak Kami,” demikian tuntutan yang terus bergema.
Hasil rapat ini nantinya akan menentukan arah kebijakan pemerintah terkait penyelesaian tenaga non-ASN dan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu sesuai amanat Undang-Undang ASN. (*)







