JANGAN KAGET! Modus Jual Beli Titik Dapur Makan Gratis Terbongkar! Modal Yayasan Doang?

JANGAN KAGET! Modus Jual Beli Titik Dapur Makan Gratis Terbongkar! Modal Yayasan Doang?

 

Bacaan Lainnya

BONGKAR POST | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar praktik lancung di balik tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan manipulasi penetapan “titik dapur” SPPG yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), dikonfirmasi langsung oleh bukti digital rekaman wawancara eksklusif salah satu tersangka sebelum ia ditahan.

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa modus operandi ini sebelumnya sempat diuraikan secara gamblang oleh Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, saat diwawancarai oleh reporter Manado Post. Rekaman video bertajuk “Badan Gizi Nasional Buka Suara” yang dirilis kanal YouTube Manado Post ID menjadi salah satu bukti krusial mengenai skema percaloan alokasi proyek MBG tersebut.

 

Modus Bermodal Yayasan dan “Booking” Lokasi

Berdasarkan data dokumen dan transkrip wawancara terverifikasi, Lodewyk menerangkan bahwa oknum spekulan memanfaatkan celah birokrasi dengan mengklaim hak pengelolaan sepihak. Oknum tersebut memperjualbelikan koordinat wilayah strategis yang seharusnya diperuntukkan bagi penyaluran gizi siswa sekolah.

“Nah itu yang kita terkenal sekarang jual beli titik,” cetus Lodewyk dalam wawancara di menit ke 00:58:37.

Ia memaparkan secara rinci bahwa pelaku percaloan ini bergerak tanpa infrastruktur rill, melainkan memanfaatkan entitas formal untuk mengamankan slot lokasi dari pusat.

“Dia cuma modal yayasan, dia modal booking titik, dia jual dulu titik. Setelah dia jual titik, torang (kita) mitra bangun, habis itu dia potong lagi 500 perak per porsi,” papar Lodewyk pada rekaman menit ke 00:59:40 hingga 01:00:00.

 

Pintu Masuk Korupsi Sistemik BGN

Pernyataan Lodewyk tiga bulan lalu tersebut kini berbalik menjadi dasar jerat hukum bagi dirinya sendiri. Kejagung menetapkan Lodewyk Pusung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, menegaskan bahwa penentuan titik dapur atau SPPG merupakan salah satu objek vital yang dimanipulasi oleh para tersangka. Langkah penindakan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot seluruh jajaran direksi lama guna memfasilitasi audit menyeluruh.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna melacak aliran dana hasil “jual beli titik” dan potongan porsi makan yang berpotensi merugikan anggaran negara dan menurunkan kualitas gizi anak sekolah di lapangan.

(Redaksi)

Pos terkait