Jaksa Agung Tunjuk Muhibuddin Sebagai Kajati Sumut Gantikan Harli Siregar
Jakarta, Bongkarpost – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Muhibuddin menggantikan Harli Siregar yang dimutasi sebagai Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Pelantikan dilakukan Selasa 29 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Profil singkat :
Muhibuddin lahir di Kota Medan tahun 1968, putra asli Peudada, Bireuen, Aceh. Lulusan S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).
Sebelum menjabat Kajati Sumut, Muhibuddin adalah Kajati Sumatera Barat. Ia juga pernah menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung.
Pengalaman strategis lain: pernah bertugas di KPK sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Tahun 2014 menjabat Atase Hukum KBRI Riyadh.
Karirnya di Kejaksaan: Kasubdit Pendapat Hukum Jamdatun, Koordinator I Bidang Datun, Aspidum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh tahun 2024.
Begini harta kekayaan muhibuddin berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2025, total harta kekayaan Muhibuddin mencapai Rp 8.314.209.442, dengan rincian:
– tanah & bangunan: Rp 3,7 M – Bogor & Aceh Besar
– kendaraan: Rp 370,3 Juta – Ertiga 2014, Xpander 2023, 2 motor
– Surat berharga*: Rp 1,3 M
– Kas & setara kas*: Rp 2,3 M
– Harta bergerak lain*: Rp 543 Juta
– hutang*: Nihil
Wilayah hukum Kejati Sumut meliputi 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.(Ahan)







