Kasus Thio Stefanus, Dissenting Opinion Majelis Hakim Nyatakan ini Ranah Perdata

Dissenting Opinion Majelis Hakim Warnai Vonis 3 Tahun Thio Stefanus Sulistio

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung — Putusan 3 tahun penjara terhadap Thio Stefanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan tidak bulat. Di balik amar yang menyatakan terdakwa bersalah, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dua hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, sementara satu hakim anggota berpendapat lain.

Menurut kuasa hukum terdakwa, M. Suhendra, hakim anggota tersebut menilai perkara yang berkaitan dengan transaksi tanah telah diuji dalam ranah perdata dan tidak seharusnya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana korupsi.

“Terdapat pertimbangan hakim yang berbeda dari tiga majelis hakim. Satu berpendapat lain bahwa terhadap perkara perdata yang dilakukan oleh terdakwa itu harus dianggap tidak melawan hukum, sehingga seharusnya terdakwa lepas,” ujar Suhendra usai persidangan.

Ia menyebut perbedaan pandangan itu didasarkan pada adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pandangan hakim anggota tersebut, putusan perdata menjadi fakta hukum yang harus diperhitungkan dalam menilai unsur melawan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” kata dia.

Meski demikian, dua hakim lainnya tetap menyatakan Thio Stefanus Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan akhirnya dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas.

Suhendra menilai dissenting opinion tersebut menjadi catatan penting dalam proses hukum lanjutan. Pihaknya telah menyatakan banding untuk menguji kembali pertimbangan mayoritas hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Karena kami melihat adanya dissenting opinion adalah peluang besar. Sehingga kami menggunakan hak yang ada yaitu banding untuk menguji apakah dua pendapat hakim yang menyatakan salah itu sudah tepat sesuai dengan fakta,” ujarnya. (*)

Pos terkait