IPPAT Kota Bandar Lampung Gelar Upgrading, Perkuat Prinsip Kehati-hatian PPAT Cegah Sengketa Pertanahan
Bongkar Post, Bandar Lampung – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Upgrading bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Prinsip Kehati-hatian dalam Menjalankan Tugas Jabatan PPAT agar Terhindar dari Masalah dan Sengketa Pertanahan” ini menjadi forum penguatan kompetensi sekaligus penyamaan persepsi dalam menghadapi dinamika persoalan pertanahan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai narasumber. Ketua IPPAT Kota Bandar Lampung Fahrul Rozi, S.H., bertindak sebagai keynote speaker, sementara jalannya diskusi dipandu oleh Notaris/PPAT Triadi Kurniawan, S.H., M.H., M.Kn.
Ketua IPPAT Kota Bandar Lampung Fahrul Rozi, S.H., yang diwakili Sekretaris IPPAT Triadi Kurniawan mengatakan, upgrading merupakan agenda penting Organisasi.

Menurutnya, kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas para PPAT agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat pemahaman seluruh PPAT mengenai prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas, dan tetap mengedepankan kepastian hukum,” kata Triadi, saat di wawancarai awak media.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian harus dimulai sejak proses awal pelayanan, yakni dengan memastikan identitas para pihak telah diverifikasi secara benar, seluruh dokumen yang diajukan asli dan lengkap, serta setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Identitas para pihak harus benar-benar diverifikasi. Dokumen yang disampaikan juga harus dipastikan keasliannya sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ini menjadi tanggung jawab moral sekaligus profesional bagi setiap PPAT,” ujarnya.
Triadi menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya PPAT bekerja berdasarkan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama persyaratan administrasi dipenuhi, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, serta dokumen pendukung lainnya, PPAT memiliki dasar hukum untuk memproses pembuatan akta.
“PPAT bekerja secara normatif. Ketika masyarakat datang membawa persyaratan yang lengkap, kami memeriksa kelengkapan administrasi sesuai aturan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah uang yang digunakan dalam transaksi berasal dari hasil kejahatan, tindak pidana korupsi, atau pencucian uang. Kewenangan kami sebatas memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan undang-undang telah dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen yang diterbitkan PPAT merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh proses penyusunannya harus mengikuti format dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan, sebenarnya aman. Namun dalam praktiknya kami juga menghadapi risiko adanya sindikat pemalsuan dokumen atau pihak-pihak yang sengaja memberikan data yang tidak benar. Jika PPAT tidak teliti, bukan tidak mungkin ikut terseret dalam perkara pidana,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Triadi, pengecekan sertifikat menjadi tahapan yang tidak boleh diabaikan.
Selain memastikan keaslian sertifikat, PPAT juga harus memastikan objek tanah bukan merupakan tanah negara, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, serta tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Semua keterangan tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli. Kami juga melakukan pengecekan ke BPN agar status tanah benar-benar jelas sebelum proses peralihan hak dilaksanakan,” katanya.
Dalam forum tersebut juga dibahas perkembangan layanan pertanahan berbasis digital melalui penerapan sertifikat elektronik. Menurut Triadi, digitalisasi membawa perubahan besar dalam meminimalkan terjadinya tumpang tindih sertifikat.
“Dulu pengecekan masih banyak dilakukan secara manual sehingga kadang muncul sertifikat yang saling tumpang tindih. Sekarang dengan sistem digital dan penggunaan titik koordinat bidang tanah, proses verifikasi menjadi lebih akurat sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” ungkapnya.
IPPAT Kota Bandar Lampung juga berharap transformasi layanan pertanahan yang dilakukan BPN terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap pelayanan BPN semakin baik dan semakin cepat sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Teddy Saputra, S.H., M.Kn., mengatakan kegiatan upgrading menjadi bekal penting bagi seluruh PPAT dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Permasalahan hukum itu sering kali tidak datang di awal. Semua dokumen bisa saja sudah diperiksa, sertifikat sudah dicek, tetapi persoalan tetap dapat muncul di kemudian hari. Karena itu kehati-hatian menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan profesi PPAT,” kata Teddy.
Menurutnya, kegiatan seperti ini harus terus dilakukan agar seluruh PPAT memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan regulasi maupun potensi persoalan hukum di bidang pertanahan.
“Harapan kami, seluruh PPAT semakin fleksibel dalam menghadapi dinamika pelayanan, tetapi tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Tujuannya adalah meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, karena jika suatu perkara sudah masuk ke proses hukum, penyelesaiannya akan panjang dan tentu menyita banyak waktu serta tenaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh PPAT agar senantiasa menjaga integritas profesi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Saya mengajak seluruh PPAT agar selalu berhati-hati menjalankan tugas dan kewenangan jabatan, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga profesionalisme. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap profesi PPAT akan terus terjaga,” tutupnya.(WB)







