BPK Disebut Tak Temukan Masalah di Disperindag, Kadis Perdagangan Singgung Temuan Neraca Pangan KPTPH
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Sorotan terhadap realisasi anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung senilai Rp16 miliar lebih pada Tahun Anggaran 2025 mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, S.E., M.M,.
Sebelumnya, pemberitaan Bongkar Post mengangkat pandangan pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., yang menilai realisasi anggaran Disperindag tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi rawan terhadap penyimpangan apabila tidak didukung mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Zimmi menegaskan bahwa kegiatan pada Dinas Perdagangan telah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan persoalan pada Dinas Perdagangan sebagaimana yang dikhawatirkan dalam sorotan pengamat.
“Sudah diperiksa BPK memang tidak ada temuan dan sudah diparipurnakan untuk Dinas Perindag,” ujar Zimmi melalui pesan WhatsApp kepada Bongkar Post, Kamis (10/9/2026).
Zimmi juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan berbagai kegiatan, pihaknya mendapat pendampingan serta pengawasan.
“Menjalankan kegiatan didampingi BPKP dan selalu direview,” katanya.
Namun, dalam klarifikasinya, Zimmi juga menyebut adanya temuan pada perangkat daerah lain. Ia mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan persoalan neraca pangan Selindo pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.
“Yang ada temuan justru Dinas KPTPH terkait neraca pangan Selindo,” ujar Zimmi.
Pernyataan tersebut membuka ruang verifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dimaksud, termasuk tahun pemeriksaan, substansi temuan, kondisi yang dipersoalkan auditor negara, serta rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, berdasarkan penelusuran Bongkar Post sebelumnya, terdapat pemeriksaan kinerja BPK terkait upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan tersebut mencakup periode Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025 dan LHP diterbitkan pada Januari 2026.
Dalam konteks pemeriksaan ketahanan pangan, persoalan kualitas dan integrasi data menjadi bagian penting karena berkaitan dengan penyusunan proyeksi neraca pangan, perencanaan produksi, distribusi, konsumsi hingga cadangan pangan.
Meski demikian, Bongkar Post belum memperoleh salinan LHP BPK yang secara spesifik memuat uraian lengkap mengenai temuan yang disebut Zimmi sebagai persoalan “neraca pangan Selindo” pada Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
Karena itu, pernyataan mengenai adanya temuan tersebut masih memerlukan pencocokan langsung dengan dokumen resmi BPK agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengidentifikasi objek pemeriksaan, periode audit, substansi temuan maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, kritik pengamat terhadap realisasi anggaran Disperindag senilai Rp16 miliar lebih juga perlu ditempatkan dalam konteks yang proporsional.
Penilaian bahwa suatu anggaran “rawan penyimpangan” merupakan analisis atau peringatan atas potensi risiko dalam pengelolaan anggaran, bukan otomatis berarti telah ditemukan penyimpangan atau kerugian negara.
Sementara itu, Zimmi menegaskan dari sisi Dinas Perdagangan bahwa kegiatan telah diperiksa BPK, didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta melalui proses review.
Perbedaan antara sorotan pengamat dan klarifikasi pejabat tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Di satu sisi, realisasi anggaran bernilai miliaran rupiah tetap layak diuji transparansi, efektivitas dan pertanggungjawabannya. Di sisi lain, setiap dugaan atau potensi masalah harus dibedakan secara tegas dari temuan resmi lembaga pemeriksa.
Bongkar Post masih membuka ruang klarifikasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan Dinas KPTPH Provinsi Lampung untuk memastikan dokumen pemeriksaan yang dimaksud Zimmi, termasuk substansi sebenarnya dari temuan terkait neraca pangan Selindo.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh: apakah BPK benar tidak menemukan temuan pada objek dan periode pemeriksaan yang dimaksud di Dinas Perdagangan, serta apa sebenarnya temuan auditor negara terkait neraca pangan Selindo yang disebut berada pada Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
Bongkar Post akan terus melakukan verifikasi terhadap dokumen LHP BPK dan membuka ruang hak jawab maupun koreksi bagi seluruh pihak terkait.
(Redaksi)







