Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Inspektorat Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti ketidak hadiran 16 Kepala Desa (Kades) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kades se-Kabupaten Pesawaran dipanggil Inspektorat kabupaten setempat. Rabu (03/08/2022).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi atas ketidakhadiran aparat desa tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih Pebrianto, adapun 16 Kepala Desa yang mangkir dalam Rakor tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan telah diberi surat peringatan.
“Untuk sementara masih diberi peringatan dan surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu 3 Juli 2022.
Dirinya menjelaskan, jika para Kades itu mengulangi perbuatannya lagi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Iya tentunya jika mereka mengulangi perbuatannya lagi, akan kita berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, geram terhadap para Kepala Desa (Kades) yang tidak hadir untuk mengikuti Rapat Koordinasi Kades se-Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Bupati Dendi mengatakan, bahwa Rapat Koordinasi Kades se-Kabupaten Pesawaran ini merupakan acara pemerintahan yang wajib diikuti seluruh Kades.
“Bagaimana bisa seperti ini, kenapa para Kades itu sampai gak hadir, Ini kan acara Pemerintahan yang wajib dihadiri dan bukan acara pribadi,” kata Dendi, di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis 28 Juli 2022.
(Akbar)







