Inkrah! MA Wajibkan Darussalam–Saleh Bayar Rp1,3 Miliar ke Nuryadin
Bongkar Post, Bandar Lampung
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menegaskan kewajiban Darussalam dan Saleh untuk membayar kerugian materiil kepada Nuryadin sebesar Rp1,385 miliar.
Eksekusi atas putusan tersebut mulai dijalankan melalui penyitaan aset oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Rabu (15/4/2026).

Proses sita eksekusi dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung, yakni kawasan Gotong Royong dan Pulau Batam.
Pelaksanaan berjalan di bawah pengawasan juru sita pengadilan, sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum Nuryadin, yang terdiri dari Mik Hersen, Angga Wijaya, dan Irfan Balga, menegaskan bahwa nilai kewajiban yang harus dibayar merupakan hasil perhitungan sesuai amar putusan.

“Dari pembacaan juru sita pengadilan, total kerugian yang harus dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Angga Wijaya merinci, total tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1,025 miliar serta bunga 6 persen per tahun dari pokok utang Rp500 juta yang telah berjalan selama 12 tahun, dengan nilai akumulasi mencapai Rp360 juta.
“Jika dirinci berdasarkan putusan MA, Rp1,025 miliar merupakan nilai kerugian, sementara Rp360 juta adalah bunga 6 persen per tahun selama 12 tahun dari pokok utang Rp500 juta. Seluruhnya wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada klien kami,” jelas Angga.
Sementara itu, Irfan Balga menegaskan bahwa putusan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah inkrah dan wajib dipatuhi oleh para pihak.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami meminta semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan negara,” tegas Irfan.
Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki kekuatan memaksa yang harus dijalankan, termasuk melalui penyitaan aset apabila kewajiban tidak dipenuhi.(Jim/*)







