Wanprestasi solusi Penyelesaian hutang piutang.

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Tulang bawang-Bpost

Sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi Bin Musli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala kabupaten tulang bawang pada Selasa (04/04/2023). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan satu ahli perdata.

 

Satu ahli yang dihadirkan yakni Dr Lina Maulidiana S.H.M.H lulusan dari universitas Lampung dan yang merupakan dosen di Universitas Sang Bumi ruwai Jurai (Saburai) saat ini .

 

Dalam keterangannya, saksi ahli banyak memberikan penjelasan mengenai Perikatan,Perjanjian dan Wanprestasi akibat dan cara menyelesaikan, terkait pasal 372 dan 378 yang menjerat Luthfi dan Penjelasan yang disampaikan oleh ahli dinilai meringankan Luthfi menjelang sidang tuntutan.

 

Berdasarkan keterangan Dedy Wijaya,S.H.,MH kuasa hukum dari Luthfi , mengatakan unsur Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pada kliennya tak dapat digunakan Pasal 372 dan Pasal 378 karena masuk dalam ruang lingkup Perdata karena ada Perjanjian Hutang piutangnya jelas dan sudah sesuai dengan Pasal 1313 tentang perikatan,1320 tentang syarat sahnya perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,.

 

“Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, maka unsur Tindak pidana penipuan dan penggelapan -nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari segala dakwaan,” kata Dedy Wijaya kepada wartawan.

 

“Apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan JPU, maka kewajiban JPU harus membuktikannya,” lanjut dia.

 

Berdasarkan keterangan ahli pula, Dedy Wijaya,S.H.,M.H menambahkan perkara yang menimpa kliennya masuk ke ranah perdata karena berkaitan dengan perikatan Maka dari itu, kliennya harusnya disanksi dengan memakai mekanisme perdata.

Dari fakta persidangan,7 orang saksi Menerangkan bahwa terdakwa meminjam sejumlah uang ,ada kesepakatan dengan batas waktu tertentu.

 

Artinya dalam hal ini bukan pasal 372 dan 378 sebagaimana di sangkakan pada klien saya dimana dalam BAP pihak penyidik menjerat klien saya dengan pasal tersebut,ini masuk dalam ranah perdata sesuai dengan unsur dan fakta dalam persidangan, seharusnya ini Wanprestasi.

 

“Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusnya diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” ucap dia.

 

Sebelumnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

 

kasus ini bermula ketika Luthfi meminjam uang sebesar Rp 70.000.000 dari saudari Maria Arni pada 2020 silam meskipun terlapor sudah beretikat baik melakukan pencucian bahkan akan melunasi pinjamannya tersebut namun pihak pelapor tetap melaporkan saudara Luthfi. (ris)

Pos terkait