Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Advokat Kondang Kritik Proses Penggeledahan, Sebut Febrie “Kebanggaan Presiden” yang Kembalikan Aset Negara Rp430 Triliun

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman menyatakan proses penggeledahan yang dilakukan Polri terhadap kliennya tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan pemberitahuan kepada Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam. Keterangan tersebut disampaikan usai Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 18 jam oleh penyidik.

Di tengah konferensi pers, Hotman Paris Hutapea mengatakan kepada awak media, “Kalau anda punya nyali datangi mabes polri tanya kepada kapolri apakah sudah dapat izin presiden menggerebek rumah jampidsus”.

“Polri melakukan penggerebekan tanpa pamit terlebih dahulu dengan Presiden, padahal klien kami adalah kebanggaan presiden yang telah banyak mengungkap kasus-besar mengembalikan duit negara hingga 430 Triliun,” ujar Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie karena menjaga marwah presiden dan juga menilai rekam jejak kliennya baik dalam mengembalikan aset dan kerugian negara dari berbagai kasus korupsi. Menurutnya, kinerja Febrie pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Verifikasi Hukum

Pernyataan kuasa hukum tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Tidak ada ketentuan izin Presiden untuk tindakan hukum (pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan) terhadap Jampidsus atau jaksa pada umumnya. Klaim yang menyatakan perlu izin Presiden adalah tidak tepat.

Aturan dasar (sebelum putusan MK): Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan menyatakan bahwa tindakan tersebut terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Karena Jampidsus adalah jaksa/pejabat struktural di Kejaksaan Agung, ketentuan ini berlaku.

 

Perkembangan Penting dari Putusan MK 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 (dibacakan 16 Oktober 2025) menyatakan Pasal 8 ayat (5) tersebut inkonstitusional bersyarat*. Putusan ini mengubah pemaknaan pasal menjadi:

> “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

> a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

> b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, **atau tindak pidana khusus.”

Tindak pidana khusus mencakup tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi yang didukung bukti permulaan cukup, penyidik (misalnya Polri atau KPK) tidak memerlukan izin Jaksa Agung terlebih dahulu.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026 di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen-dokumen terkait.

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri tersebut pada 11 Juli 2026. Polri kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan berharap penanganan perkara berjalan secara objektif serta transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung dan Polri belum memberikan respons resmi terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea. Proses penanganan perkara masih berlanjut di Kejaksaan Agung.

(Redaksi)

Pos terkait