Korupsi SPAM Pesawaran, Pledoi Mantan Kadis PUPR: Ada Intervensi Atasan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Terdakwa dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran 2022, mantan Kadis PUPR, Zainal Fikri, membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat (17/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Yogi Januari, meminta Majelis Hakim mempertimbangkan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dan perannya yang kooperatif dalam mengungkap perkara.
Melalui kuasa hukum, mantan Kadis PUPR ini mengaku terlibat, namun tindakannya terjadi dibawah tekanan dan intervensi dari pihak atasan dalam struktur pemerintahan.
“Klien kami bukan pengendali skema korupsi, melainkan bawahan yang menghadapi relasi kekuasaan yang tidak seimbang,” ujar Kuasa Hukum.
“Klien kami telah membantu mengungkap pihak lain yang lebih berperan dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Zainal Fikri, juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp337,04 juta.
Dan proyek SPAM dinilai tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga perhitungan kerugian negara seharusnya tidak menggunakan metode total loss.
Kuasa hukum minta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, dan mempertimbangkan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan atau kerja sosial.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zainal Fikri dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp300 juta. Dan kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp337, 04 juta telah dinyatakan lunas. (tk)







