Lampung Timur (Bongkarpost)- Profesi wartawan kembali mendapatkan tindakan kurang menyenangkan dari oknum Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur yang terjadi di Balai Desa setempat. Rabu, (22/4/2020).
Kejadian tersebut bermula dari dua orang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kegiata program Dana Desa (DD) dengan Kepala Desa Purwosari, Edy sutopo. Namun saat tiba di Balai Desa Edy sutopo tidak berada di tempat, dan saat salah satu wartawan bertanya kepada perangkat desa yang berada di tempat, justru bukan jawaban yang di dapatkan dari seluruh perangkat desa, yang ada hanya terdiam (Just Silent).
Lanjut lagi, karna seluruh perangkat desa hanya terdiam, maka salah satu wartawan melihat ke salah satu ruangan, karna pintu ruangan terbuka. Tapi salah seorang perangkat desa yakni Kasi pelayanan Heriyanto menegur dengan kata -kata kurang menyenangkan seolah alergi dengan wartawan.
“Jangan masuk ke ruangan itu, ruangan Kepala Desa bukan sembarang orang yang bisa masuk. Emangnya kenapa saya ini mantan anggota, dan saya ini Polisi Desa,” kata Heriyanto.
Dari kejadian tersebut, sangat disayangkan sikap Kepada Kasi Pelayanan Heriyanto kembali melontarkan dan berdebat seperti menantang wartawan sampai berdiri dari kursinya.
Kemudian salah seorang perangkat desa yang lain keluar dari ruangan kerjanya Kasi Pemerintahan Desa mencoba menenagkan salah satu rekannya tersebut yang sudah emosi dan naik pitam.
Lanjut lagi sebagai Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Bayu mengajak dan coba menenangkan kedua wartawan yang sudah di maki dan di marah oleh Heriyanto kedalam ruangan Kepala Desa yang tadi dikatakan tidak boleh sembarang orang yang masuk, dan meminta maaf atas kejadian yang dialami.
“Harap dimaklumi saja, iya mas duluunya mantan angota dan suntik nya belum habis,” kata Bayu.
Untuk diketahui bersama, Undang- undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 menyebutkan, barang siapa yang menghalangi -halangi wartawan pada saat sedang meliput dan memberikan keterangan palsu, maka ini akan dikenakan sanksi pidana. (Red)