Gandeng Jaksa Pengacara Negara, BPKPD Simalungun Optimalkan Fungsi Pengawasan Perdata dan Tata Usaha Negara
Simalungun, bongkarpost.co.id-
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun Kejaksaan, Kejari Simalungun kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). serta Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson S. Tambunan, bersama jajaran Kepala Bidang dan staf teknis BPKPD.
Dalam sambutannya, Kajari Simalungun Munawal Hadi menekankan bahwa Bidang Datun memiliki peran sentral dalam memberikan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya.
“Kejari Simalungun melalui Bidang Datun hadir untuk mendampingi BPKPD dalam setiap langkah strategis guna mencegah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun potensi kerugian negara. Kerja sama ini bukanlah yang pertama, sehingga kami berharap sinergi ini terus berlanjut dengan tujuan mulia yang sama, yaitu memajukan Kabupaten Simalungun,” ujar Munawal Hadi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson S. Tambunan, menyampaikan bahwa pembaruan MoU ini merupakan bentuk kesinambungan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten dan pihak Kejaksaan. Ia mengakui bahwa peran Kejaksaan sangat krusial sebagai penguat bagi BPKPD, khususnya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami membutuhkan penguatan dan pendampingan hukum agar gerak langkah BPKPD dalam meningkatkan PAD Kabupaten Simalungun tetap berada di jalur yang benar secara regulasi. Dukungan dari Kejaksaan memberikan rasa aman bagi kami dalam bekerja,” ungkap Simson.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin utama Nota Kesepahaman yang pada intinya bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kedua belah pihak serta meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (Irwan Purba )







