Fenomena ‘Kekhawatiran Orang Tua di SPMB’
Penulis: Zulman Hadi
(Jurnalis)
Penerimaan Siswa Baru (PSB), atau dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebelum kembali dirubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Tahun 2025, masih memunculkan sejumlah ‘kekhawatiran’ bagi para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
Fenomena ini, acapkali terjadi ketika peralihan dari (lulusan SD atau sederajat) dan lulusan SMP atau sederajat), yang ingin bersemangat sekolah kejenjang yang lebih tinggi lagi.
Sementara, banyak aturan (persyaratan) yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh peserta (pendaftar).
Miris memang, bukan saja nilai yang harus mumpuni bagi pelamar.
Bahkan, pendaftar jalur Domilis, Afirmasi/Bina Lingkungan, Prestasi, dan Jalur Mutasi juga harus memiliki nilai tambah akademik dan non akademik, lantaran seleksinya ditentukan oleh sistem online!.
Lantas bagaimana mengatasi kekhawatiran orang tua, jika berharap semua jalur yang ditempuh tidak masuk pada sekolah yang dituju?
Pada Pedoman Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No: 3 Tahun 2025 Tentang Sitem Penerimaan Murid Baru dan Jalur Pendaftaran SPMB SMP di Kota Bandar Lampung Tahun Ajaran 2025-2026 Ada beberapa tahapan pendaftaran Meliputi, Jalur Domisili, Afirmasi/Bina Lingkungan, Prestasi dan Jalur Mutasi. Dan untuk SD menggunakan jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas disitus ini https://spmb.bandarlampungkota.g untuk pendaftaran di sekolah SD dan SMP Negeri. Bagi anda calon peserta harap membaca aturan dan prosedur pendaftaran dengan skema sebelum melakukan proses pendaftaran.
-Domisili: Pendaftar SPMB pada Jalur Domisili
Jalur domisili ini diperuntukan bagi murid baru yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
Jalur domisili mendapatkan kuota jenjang SD paling sedikit 80 % dan SMP paling sedikit 40 % dari daya tampung sekolah.
-Afirmasi: Pendaftaran SPMB pada Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi ini diperuntukan bagi murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Jalur Afirmasi mendapatkan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung satuan pendidikan SD dan paling sedikit 25 % dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP.
-Pendaftar SPMB pada Jalur Prestasi
Persentase kuota untuk jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C sebesar paling sedikit 30 % dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP.
SPMB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
A. Prestasi Akademik
meliputi, nilai raport dari kelas 4 sampai kelas 6 semester 1, sebanyak 5 smester dengan nilai mata pelajaran yang dikumpulkan mencakup mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS (IPAS) Administrasi yang dikumpulkan secara online (pdf), setiap sekolah dapat mengirimkan murid hanya 15 persen dari jumlah lulusan ditahun itu.
B. Prestasi Non Akademik
Jalur ini didasarkan dari nilai sertifikat/piagam prestasi yang dimiliki calon murid, dan ditentukan hanya 15 % dari kuota murid yang akan diterima keseluruhan penerimaan murid baru melalui jalur prestasi memenuhi kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
-Pendaftar SPMB pada Jalur Mutasi
Jalur mutasi/perpindahan orang tua diperuntukan bagi murid yang orang tua telah berpindah tugas/mutasi dan anak GKT ke daerah dimana murid tinggal saat ini. jalunya paling banya 5% dari daya tampung sekolah.
Jika dilihat dari ke 4 (empat) Jalur Pendaftaran SPMB diatas, penulis melihat sebetulnya hanya persentase, ‘muatan’ (daya tampung) sepatutnya agar tidak menjadi ‘kaku’.
Terlebih, calon siswa (peserta didik) yang masuk kategori nilai baik.
Anehnya, pada sistem pendaftaran jalur domisli. Misalkan!, ada dua atau lebih pendaftar pada sekolah yang sama dengan alamat yang sama, ini bisa ditentukan oleh jarak (mana paling terdekat), atau nilai tertinggi sebagai pembanding diantara ketiga (3) pendaftar bakalan lolos seleksi.
Terimakasih







