Tulangbawang Barat (Bongkarpost)- Berbagai elemen masyarakat menolak terhadap perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang kabarnya telah diusulkan oleh Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad. Sp.
Bahkan, keputusan dari Bupati yang mengajukan perpanjangan jabatan Sekda Tubaba kali ini ditolak secara tegas oleh beberapa anggota Legislatif.
“Saya sangat menolak Perpanjangan Jabatan Sekda Tubaba,” tegas Beni Anwar Anggota DPRD Tubaba diruang kerjanya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Beni, sudah banyak citra negatif yang dilakukan oleh Sekda Herwan Sahri selama ia menjabat di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.
“Sebab, saya pandang dia (Herwan Sahri) tidak benar- benar ikhlas untuk memajukan Kabupaten Tubaba,” kata Beni.
“Dan juga, dia tidak ada aset di Tubaba seperti rumah pribadi, bahkan beberapa Kadis dan Asisten sudah membagun rumah pribadi di Tubaba, maka saya anggap dia hanya mau hasil dari Tubaba lalu dibawanya keluar dari Tubaba,” beber Beni.
Dirinya juga mengingatkan kepada Bupati Tubaba agar ucapannya harus konsisten, sehingga masyarakat di Tubaba ini percaya jika Pemerintah Daerah benar-benar memiliki niat yang tulus untuk kemajuan daerah.
“Saya ingat kata Bupati dengan saya kalau pegawai masuk kita terima kalau keluar tidak boleh, supaya nambah perputaran ekonomi kita masyarakat di Tubaba ini,” cetusnya.
Beni mencontohkan, Bachtiar Basri saat menjabat Bupati Tubaba ia tidak mau berbelanja di luar daerah, bahkan mantan Wakil Gubernur Lampung itu memiliki rumah pribadi di Tubaba.
“Ada suatu contoh Pak Bachtiar Basri karena dia ada rumah dan aset apa bentuk dia selalu pulang ke Tubaba, biar seratus ribu pasti dia belanja di Tubaba,” tutur dia.
Atas dasar itulah, Beni bersikeras menolak Perpanjangan Jabatan Sekda Tubaba terlebih banyak putra daerah yang cakap untuk menduduki kursi Sekda di Tubaba.
“Maka saya menolak keras. Soal pengganti, banyak pejabat yang bisa menjabat seperti Pak Agus Subagio, Pak Perana Putera, mereka sudah ada rumah di Tubaba, kalau tidak cari orang Tubaba yang dari luar seperti Pak Rustam Efendi, Pak Sunaryo itu orang putera daerah Tubaba,” pungkasnya.
Sementara, ditempat berbeda Sobri salah satu anggota Legislatif dari Partai Nasdem, menurutnya berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negeri no 11145/sj tgl 10-10-2019, bahwa masa jabatan Sekda adalah lima tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi hasil kinerja yang mempunyai kewenangan adalah Bupati berdasarkan evaluasi kinerja potensi .” kata dia.
“Semoga Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat mempunyai Sekda yang kredibel, yang mempunyai kinerja yang baik, demi kemajuan Kabupaten Tubaba kedepan,” harapnya. (Sam)