Dugaan Perampasan Mobil Anggota TNI, Delapan Orang Diamankan
Bongkar Post, Lampung
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/481/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Korban diketahui bernama Charluly Rudi Jatmiko (47), seorang anggota TNI asal Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan laporan, korban didatangi oleh sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Para terduga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022. Karena korban menolak, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan pengancaman hingga memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance dengan tujuan menyerahkan kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti di kantor CIMB Niaga Auto Finance. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman. Penangkapan dipimpin oleh Kompol Joveter bersama tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum. Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya. (*)







