Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cahaya Makmur, Kades Penuhi Panggilan Kejari Lampung Utara
Bongkar Post, Lampung Utara – Kepala Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara terkait dugaan penyelewengan dana desa. Kades datang didampingi bendahara desa untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang tengah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Keduanya tiba di Kantor Kejari Lampung Utara pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan sejumlah perangkat Desa Cahaya Makmur kepada Kejari pada 25 Mei 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, membenarkan bahwa Kepala Desa Cahaya Makmur telah memenuhi undangan penyidik.
“Benar, kepala desa memenuhi panggilan atas laporan masyarakat,” kata Gede Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Maulana menegaskan, proses yang dilakukan masih sebatas tahap klarifikasi dan Kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami hanya melakukan klarifikasi. Penegakan hukum memiliki aturan dan mekanisme yang harus dilalui, mulai dari surat perintah tugas, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Sebagai aparat penegak hukum, kami tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Cahaya Makmur telah lebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Hasil pemeriksaan tersebut diketahui telah disampaikan kepada Camat Sungkai Jaya dan Kepala Desa Cahaya Makmur pada 2025.
Kasus yang kini menjadi perhatian Kejari itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa pada periode anggaran 2024 hingga 2025. Nilai dugaan kerugian yang dilaporkan disebut mencapai ratusan juta rupiah dan diduga berdampak terhadap sejumlah program pembangunan serta kegiatan pemerintahan desa.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat pula tunggakan kewajiban pajak negara pada periode 2022 hingga 2025 yang sebagian disebut belum disetorkan ke kas negara. Nilainya diperkirakan mendekati Rp100 juta.
Masyarakat Desa Cahaya Makmur berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui dinas terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Warga menilai polemik yang berlangsung cukup lama itu telah memengaruhi tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari penyidik yang menyimpulkan adanya tindak pidana. (*)







