Diduga Ada Pemotongan Dana PIP di MA Plus Al Amin Abung Surakarta

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MA Plus Al Amin, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Sejumlah wali murid mengaku dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima sebesar Rp1.800.000 hanya diserahkan Rp900.000. Selain itu, mereka juga mengaku diminta memberikan infak sebesar Rp100.000.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat sembilan siswa kelas XII atau kelas II MA yang disebut mengalami pemotongan dana PIP.

Menurut pengakuan sejumlah wali murid, dana PIP sebesar Rp1,8 juta dipotong Rp900 ribu dengan alasan para siswa telah pindah sekolah. Selain itu, mereka mengaku diminta memberikan infak Rp100 ribu sehingga dana yang diterima berkurang menjadi sekitar Rp800 ribu.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Penanggung Jawab MA Plus Al Amin, Ali Mujahid. Ia menegaskan pihak sekolah tidak pernah melakukan pemotongan dana PIP milik siswa.

Ali Mujahid menjelaskan bahwa dana PIP diserahkan secara utuh kepada penerima. Ia mengatakan sekolah hanya memberikan arahan agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti membayar tunggakan sekolah, sedangkan infak disebutnya bersifat sukarela.

“PIP ini saya serahkan utuh. Sekolah tidak pernah memotong PIP. Saya hanya mengarahkan agar digunakan untuk keperluan sekolah. Kalau infak atau sedekah, itu saya hanya mengarahkan, bukan memaksa,” ujar Ali Mujahid. Jum’at (10/7/2026).

Dalam penjelasannya, Ali Mujahid juga mengungkapkan adanya kebijakan terhadap siswa yang pindah sekolah pada pertengahan tahun.

Ia menyebut para santri yang sebelumnya belajar di MA Plus Al Amin hanya bersekolah di sana hingga Januari–Juni sebelum dipindahkan ke lembaga pendidikan lain. Karena itu, menurutnya, mereka hanya berhak menerima dana PIP untuk satu semester sebesar Rp900 ribu.

“Yang sekolah di Al Amin Januari sampai Juni kami berikan haknya Januari-Juni sebesar Rp900 ribu. Juli sampai Desember dialihkan kepada siswa lain yang masih sekolah di Al Amin. Jadi tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan dari wali murid. Sebab, mereka menilai dana PIP senilai Rp1,8 juta telah ditetapkan atas nama masing-masing siswa sehingga pengalihan sebagian dana kepada penerima lain dinilai perlu dijelaskan dasar hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara maupun instansi yang membidangi penyaluran Program Indonesia Pintar mengenai mekanisme penyaluran dana PIP bagi siswa yang pindah sekolah di tengah tahun ajaran. (*)

Pos terkait