DPRD Lampung Utara Tuntaskan 2 Agenda Strategis Paripurna, Perubahan KUA-PPAS dan APBD 2026 Masuki Tahap Penting

DPRD Lampung Utara Tuntaskan 2 Agenda Strategis Paripurna, Perubahan KUA-PPAS dan APBD 2026 Masuki Tahap Penting

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penyusunan anggaran Daerah.

Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lampung Utara, Jumat (10/7/2026), dua agenda strategis berhasil dibahas sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal, S.T., didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri seluruh anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dua agenda yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal menegaskan, seluruh tahapan pembahasan anggaran dilakukan secara cermat dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, fungsi penganggaran DPRD tidak hanya memastikan kesesuaian aturan, tetapi juga mengawal agar setiap program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Utara.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras yang telah dilakukan selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama rancangan perubahan KUA dan PPAS. Berbagai koreksi, masukan, serta saran yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan memasuki tahapan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD Lampung Utara akan kembali melanjutkan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum dokumen anggaran ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan secara optimal, DPRD Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disahkan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Ragem Tunas Lampung.(Orean)

Pos terkait