Tulangbawang Barat, (Bongkarpost)- Adanya dugaan penyimpangan anggaran Rehab Balai Tiyuh dan Pembangunan Balai Pertemuan di Tiyuh (Desa) Marga Jaya Indah (MJI), Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) senilai Rp175 juta dan Rp199 juta tahun 2019 dan 2020, Inspektorat Kabupaten setempat akan menindaklanjuti dengan membentuk Tim guna memvalidasi dugaan tersebut.
Perana Putera, Inspektur Kabupaten Tubaba saat dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya sudah bentuk Tim untuk mengumpulkan data dan informasi di kedua pembangunan di Tiyuh Marga Jaya Indah tersebut. “Secepatnya akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika nantinya ada unsur merugikan uang negara, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jadi disini kami hanya melakukan pengawasan dan pencagahan dini, karena posisi Inspektorat ini adalah Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), jadi jika ditemukan penyimpangan, sanksi yang akan diterapkan adalah sanksi administrasi dan pengembalian anggaran,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan dugaan permasalahan itu bisa ke ranah pidana, kepolisian dan kejaksaan jika setelah waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut.
“Jika benar ada permasalahan dan selama 60 hari hasil pemeriksaan dari Inspektorat tidak ada tindak lanjut, maka hal itu bisa ke ranah pidana. Untuk itu Tim kami akan secepatnya memvalidasi informasi tersebut dan akan kami tindaklanjuti terkait dua pembangunan di Tiyuh Marga Jaya Indah,” pungkasnya. (sam)