Dugaan Kejanggalan AJB Dalam Sidang Kasus Pengrusakan Pohon Durian dan Kayu Jati Diungkap 11 Saksi
Bongkar Post, Pesawaran – Sebanyak 11 orang saksi dan ahli pidana dihadirkan dalam sidang dugaan pengrusakan pohon durian dan dugaan pencurian pohon kayu jati gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pesawaran.
Mengutip dari salah satu media 11 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Baheromsyah pada sidang, Rabu (1/4) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara pengrusakan dan dugaan pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa, Baheromsyah.
Andi Wijaya and Partners Law Firm, kuasa hukum dari terdakwa, Baheromsyah menagtaka bahwa sejumlah saksi membantah keterkaitan mereka dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan sebagai dasar kepemilikan oleh pelapor, Sumarno Mustopo.
“Salah satu saksi bernama, Marwiyah, yang disebut sebagai pihak penjual dalam AJB, mengaku tidak pernah memiliki tanah di Desa Lumbirejo dan tidak mengenal pelapor, Sumarno Mustopo,” kata Andi Wijaya, Jumat (3/4).
Dia menjelaskan keterangan dari pejabat desa yang namanya tercantum dalam AJB menyebut terdapat ketidaksesuaian waktu, di mana dokumen tertulis tahun 1990, sementara dirinya baru menjabat pada 1992–1993.
“Bahkan Kepala Desa Lumbirejo periode 2010–2023 juga menyatakan bahwa tidak ada catatan kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo dalam administrasi desa, ” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik dan kepemilikan kayu jati yang diperkuat keterangan saksi bahwa pohon jati ditanam sejak lama atas permintaan keluarga dan generasi sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan juga saksi ahli, bahwa klien kami memiliki bukti kepemilikan tanah dilokasi yang menjadi objek, ditanamnya pohon durian dan pohon jati tersebut di Desa Lumbirejo, “ujarnya. (Imron)







