Dua Paslon Pilkada Lamsel Minta MK Putuskan Pemilihan Ulang

Bandar Lampung, BP
Dua paslon Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin dan Tony Eka Chandra-Antoni Imam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk putuskan pemilihan ulang. Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

“Kami memita kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan dilakukannya pemilihan ulang,” kata Jauhari S.SH., M.H., selaku Kuasa Hukum Hipni -Melin. Kamis (28/01/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, jika dua gugatan PHP ini memiliki permohonan yang sama, yakni membatalkan hasil pleno rekapitulasi KPU Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-kpt/1801/kpu-kab/XII/2020 16 Desember 2020 pukul 03.22 WIB.

Dimana hasil pleno menyebutkan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara, Tony Eka Candra- Antoni Imam meraih 146.115 suara, dan Hipni- Melin Haryani Wijaya dengan perolehan 136.459 suara.

Kedua paslon ini juga meminta paslon Nanang-Pandu dibatalkan sebagai peserta pilkada kemudian melaksanakan PSU Pilkada Lampung Selatan.

Terakhir, memerintahkan termohon KPU untuk melakukan permohonan ini.

Dalam sidang majelis hakim juga mengesahkan barang bukti pemohon, diantaranya 8 bukti yang diajukan paslon Hipni-Melin dan 9 bukti milik Tony-Antoni.

Hakim kemudian meminta termohon KPU Lampung Selatan untuk menyiapkan jawaban atas bahan gugatan, diantaranya distribusi C-6 Pemberitahuan dan keterlibatan incumbent.

“Termohon untuk menyiapkan jawaban undangan pemilih dan keterlibatan incumbent, dijelaskan agar mahkamah bisa memberikan keputusan, begitu juga Bawaslu,” ujar hakim sebelum menutup sidang.

Diketahui, sidang ini dihadiri oleh pihak terkait Nanang Ermanto bersama kuasa hukum.

Kemudian, Kuasa hukum Hipni Melin yakni Zainal Rahman, Ahmad Handoko, Jauhari dan Yopie Hendro dengan Rozali Umar kuasa hukum KPU Lampung Selatan bersama komisioner Divisi Hukum Mislamudin.

Selanjutnya, kuasa hukum Tony-Antoni, Tamaroni Usman dengan tim hukum KPU Lampung Selatan Ahmad sopriyansah bersama Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak.

Sementara Bawaslu Lampung menghadirkan Hendra Fauzi dan Rozaki untuk dua perkara ini.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, Senin 8 Februari 2021. (*)

Pos terkait