Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026).

Pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban berinisial MJ (34) saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku hingga berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian, sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Motifnya spontan. Pelaku mengaku kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun hal ini masih kami dalami,” Jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait