PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road yang bekerjasama dengan PT Hakaaston (HKA) selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, sedangkan PT. Satria Hasti Guna adalah (PT SHG) Sub. Cont untuk Penanganan Keamanan/Satpam.
Bongkar Post, Bandar Lampung Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kota Bandar Lampung melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT Satria Hasti Guna.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, tetapi juga meminta Propam Polri memeriksa AKP Abdu’Rrahim, SH., MH yang oleh pelapor disebut masih berstatus anggota Polri aktif sekaligus sebagai owner PT Satria Hasti Guna.
Diketahui, bahwa Tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi telah dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Road yang bekerjasama dengan PT Hakaaston (HKA) selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, sedangkan PT. Satria Hasti Guna adalah (PT SHG) Sub. Cont untuk Penanganan Keamanan/Satpam.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kota Bandar Lampung, Suharno, M. S.Ag., mengatakan pihaknya terpaksa menempuh jalur pelaporan setelah upaya penyelesaian dengan perusahaan tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menempuh mekanisme yang berlaku dengan mengirimkan dua surat resmi kepada perusahaan. Namun sampai masa kontrak para pekerja berakhir, tidak ada itikad baik ataupun penyelesaian. Karena itu kami meminta Kadiv Propam Polri menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar hak-hak pekerja mendapatkan kepastian hukum,” kata Suharno, Rabu (15/7/2026).
Dalam laporannya, serikat pekerja mengungkap sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang dialami 12 pekerja satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pertama, para pekerja yang dipekerjakan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku diminta menandatangani kontrak kerja sejak mulai bekerja pada 26 Juli 2025.
Namun hingga kontrak berakhir, mereka mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja sehingga tidak mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya.
Kedua, pekerja mengaku tidak menerima pembayaran gaji pada 26 Agustus 2025 meski telah menyelesaikan satu bulan masa kerja penuh.
Ketiga, berdasarkan slip gaji yang diterima pekerja, besaran upah tercatat Rp3.189.320. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen atau sekitar Rp95.679, pekerja seharusnya menerima Rp3.093.640. Namun, menurut serikat pekerja, realisasi pembayaran yang diterima para pekerja rata-rata hanya sekitar Rp2,7 juta setiap bulan.
Keempat, akibat dugaan pemotongan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut, masing-masing pekerja disebut mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu setiap bulan. Kerugian itu berlangsung selama 11 bulan masa kontrak dan dialami sedikitnya 12 pekerja.
Kelima, saat kontrak kerja berakhir, perusahaan disebut hanya membayarkan uang kompensasi sebesar Rp2.521.208.
Padahal, menurut perhitungan serikat pekerja, kompensasi untuk masa kerja 11 bulan seharusnya mendekati Rp2,9 juta. Hingga kini, pekerja mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan kompensasi tersebut.
Suharno menjelaskan, sebelum melaporkan persoalan itu kepada Propam Polri, pihaknya telah dua kali menyampaikan surat kepada perusahaan.
Surat pertama bernomor 03/U/RTMM-BL/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, disusul surat kedua bernomor 06/U/RTMM-BL/XI/2025 tertanggal 24 November 2025. Namun kedua surat tersebut, menurutnya, tidak pernah mendapat tanggapan.
“Sampai kontrak PKWT berakhir, tidak ada penyelesaian. Para pekerja diduga mengalami kekurangan pembayaran upah setiap bulan, potongan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan hanya menerima pembayaran setara 10 bulan padahal masa kontraknya berlangsung selama 11 bulan. Ini yang kami perjuangkan,” ujar Suharno.
Atas dasar itu, PC FSP RTMM-SPSI Kota Bandar Lampung meminta Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap AKP Abdu’Rrahim apabila yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri aktif.
Menurut Suharno, sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri semestinya menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Propam Polri bertindak tegas, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kami juga meminta perusahaan segera membayarkan seluruh kekurangan hak pekerja, termasuk potongan yang diduga tidak sesuai aturan serta satu bulan gaji yang menurut pengaduan pekerja belum pernah dibayarkan,” tegasnya.
Serikat pekerja berharap penyelesaian perkara tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, tetapi juga menjadi bentuk penegakan aturan ketenagakerjaan secara adil tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satria Hasti Guna maupun AKP Abdu’Rrahim, SH., MH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan PC FSP RTMM-SPSI Kota Bandar Lampung. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan.(*)







