DPRD Kota Bandar Lampung Mintak Radisson Segera Lengkapi Izin Pengelolaan Parkir

DPRD Kota Bandar Lampung Mintak Radisson Segera Lengkapi Izin Pengelolaan Parkir

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Komisi I, DPRD Kota Bandar Lampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Radisson Hotel Lampung untuk membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan lahan parkir yang terintegrasi dengan kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), yang di gelar Ruang Rapat Komisi l, DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (15/07/2026).

Ketua komisi l, Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan bahwa Komisi I mengapresiasi sikap kooperatif manajemen Hotel Radisson yang menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait perizinan, khususnya izin penyelenggaraan lahan parkir.

“Pada prinsipnya kami tidak mempersulit investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terkait pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan Mal Bumi Kedaton, kami meminta agar status pengelolaan dan izin penyelenggara parkir diperjelas sesuai aturan yang berlaku melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila akses masuk dan keluar kendaraan memang menggunakan satu sistem dengan mal, maka aspek legalitas pengelolaan parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Silakan manajemen menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi melalui sistem OSS dan memenuhi seluruh ketentuan teknis, termasuk apabila ada penyesuaian terkait kapasitas lahan parkir sesuai regulasi. Yang terpenting, seluruh izin harus lengkap sehingga operasional hotel berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Komisi I juga meminta agar pengelolaan parkir dan lalu lintas di kawasan hotel tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat serta tidak menimbulkan gangguan terhadap arus kendaraan di sekitar lokasi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh rekomendasi yang diberikan dipenuhi. Harapan kami, investasi tetap berjalan, tetapi kepatuhan terhadap aturan juga harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah rekomendasi agar manajemen hotel segera melengkapi izin penyelenggaraan lahan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Bisnis Development, Hotel Radisson Bandar Lampung Liza Angraini, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait pengurusan izin penyelenggaraan lahan parkir yang hingga kini masih terintegrasi dengan kawasan Mal Bumi Kedaton.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan area parkir masih berada di bawah pengelola Mal Bumi Kedaton. Meskipun hotel memiliki area parkir yang diperuntukkan bagi tamu, akses keluar dan masuk kendaraan masih menggunakan jalur yang sama dengan pusat perbelanjaan sehingga pengelolaannya dilakukan secara terpadu.

“Untuk izin penyelenggaraan lahan parkir, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait tata cara serta persyaratan yang harus dipenuhi. Seluruh proses akan mengikuti mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan apakah izin parkir nantinya harus dipisahkan dari Mal Bumi Kedaton atau tetap menjadi satu kesatuan dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi.

“Terkait kapasitas lahan parkir, manajemen menyatakan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS. Apabila kapasitas parkir dinilai belum memenuhi persyaratan, pihak hotel akan melakukan penambahan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran mengenai potensi kemacetan, pihak Radisson menilai keberadaan hotel bukan menjadi penyebab utama kepadatan arus lalu lintas.

Menurutnya, akses kendaraan telah diatur oleh petugas parkir, sementara jalur masuk dan keluar kendaraan berada pada area yang terhubung dengan akses flyover sehingga lalu lintas dapat dikelola dengan baik.

“Kami memiliki petugas yang mengatur arus kendaraan sehingga kepadatan dapat diurai. Selama ini koordinasi di lapangan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya meminta manajemen Radisson segera melengkapi izin penyelenggaraan lahan parkir sebagai bagian dari pemenuhan seluruh aspek perizinan operasional hotel.(WB)

Pos terkait