Bandar Lampung, BP
Jajaran pimpinan ormas DPW LIPAN Provinsi Lampung ikut merespon terhadap pemberitaan yang menyudutkan instansi Kejaksaan terkait video viral Alvin Lim yang membuat kisruh masyarakat dengan memberitakan bahwa Kejaksaan akan melepas tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, padahal perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian, dan belum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan, dan statemen yang menyebutkan bahwa lembaga Kejaksaan sarang mafia dan sampah.
“Menurut kami kerja lembaga dengan lambang pedang dan timbangan patut diapresiasi dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menunjuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau,” ujar Tama, Sekretaris DPW LIPAN Provinsi Lampung, melalui rilisnya.
Dikatakan, bahwa perbuatan sdr. Alvin Lim adalah penyebaran hoax yang patut diganjar hukuman karena selain melanggar UU IT dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komitmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal.
“Kami percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil adilnya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS dkk,” pungkasnya. (rls)







