Tonggak Sejarah: SBBML Resmi Kantongi Bukti Pencatatan, Babak Baru Perjuangan Buruh di Lampung Dimulai
Bongkar Post, Bandar Lampung
Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung menggelar Deklarasi yang bertema “Serikat Kita Kuat” secara resmi telah teregistrasi dan diakui oleh negara. Momentum tersebut disambut penuh rasa syukur oleh para pengurus dan anggota, yang menilai pengakuan resmi ini sebagai tonggak sejarah baru bagi perjuangan kaum buruh di Provinsi Lampung, Yang digelar di Lapangan Muma Balam, Jl Soekarno-Hatta, Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/06/2026).
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Penasehat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung, A. Kennedy, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya registrasi organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa berdirinya serikat buruh ini merupakan sejarah pertama kalinya di Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT, hari ini kita menyaksikan sejarah. Untuk pertama kalinya ada Serikat Buruh Bongkar Muat di Provinsi Lampung yang telah sah dan diakui negara. Ini bukan untuk berbangga-bangga ataupun berfoya-foya, tetapi sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT,” ujarnya di hadapan anggota, tamu undangan, dan awak media.
Ia mengatakan, kehadiran serikat buruh ini diharapkan menjadi wadah perjuangan bagi para pekerja bongkar muat serta seluruh buruh di Lampung dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Selama ini masih banyak buruh yang kesulitan mencari keadilan. Dengan terbentuknya serikat tersebut, kini para buruh memiliki organisasi yang siap memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mereka,” Katanya.
Ia juga mengajak seluruh buruh di Provinsi Lampung untuk bersatu dan memperkuat solidaritas melalui organisasi yang telah terbentuk.
“Silakan sampaikan kepada rekan-rekan buruh di mana pun berada bahwa sekarang Provinsi Lampung sudah memiliki pejuang hak-hak buruh. Berserikat kita kuat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa perjuangan mendirikan serikat buruh bukanlah hal yang mudah. Proses panjang yang dilalui akhirnya membuahkan hasil dengan pengakuan resmi dari negara.
Ia bahkan menyebut Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung menjadi organisasi buruh pertama yang menggunakan identitas Provinsi Lampung sebagai nama serikatnya.
Di akhir sambutannya, ia memperkenalkan diri sebagai Ketua Dewan Penasehat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Relawan RMD Perjuangan saat masa kampanye Gubernur Lampung.
“Meski kegiatan berlangsung di bawah terik matahari, semangat para buruh yang hadir tidak surut. Mereka menyambut lahirnya organisasi tersebut dengan penuh antusias sebagai awal baru perjuangan kaum buruh di Provinsi Lampung,”. Pungkasnya.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerjaan Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E, M.T.P, yang diwakilkan, Kepala Bidang Hukum Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Edo, Membacakan bukti pencatatan pembentukan Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML). Penyerahan tersebut menandai bahwa organisasi serikat buruh tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serikat pekerja ini memang wawenangnya di Kabupaten/Kota, surat bukti pencatatan yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah diterima pemberitahuan pembentukan SBBML,” Ujarnya, Edo dalam membaca teks pidato Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Provinsi Lampung.
Ia juga mengatakan organisasi tersebut beralamat di Jalan Lili Aras II L Nomor 15, Way Halim Permai, Bandar Lampung. Pemberitahuan pembentukan disampaikan melalui surat Nomor 01 SBBML/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
“Dalam dokumen tersebut juga disebutkan susunan pengurus SBBML, yakni Ketua Sundanda dan Sekretaris Mulung. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 dinyatakan telah terpenuhi,” katanya.
Tidak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja mencatat organisasi tersebut dengan Nomor Pencatatan 500.15.13.1/57/306.06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Kami mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi perubahan Anggaran Dasar (AD) dan/atau Anggaran Rumah Tangga (ART), maka pengurus serikat pekerja atau serikat buruh wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang paling lambat 30 hari sejak perubahan ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, pengurus yang telah memiliki nomor bukti pencatatan juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi terkait apabila terdapat perubahan kepengurusan maupun data organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (WB)







