DPRD Metro Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda Kota Metro

METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang setempat, Senin (01/11).

Turut hadir Walikota dan Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD, Kapolres Metro, Dandim 0411/KM, Kejari Metro dan seluruh anggota DPRD Metro, para Assiten, Kepala OPD,Camat dan Lurah se- Kota Metro serta tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution, mengatakan, bahwa agenda rapat adalah Rancangan Peraturan yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Sementara itu, Walikota Metro Wahdi menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung.

“Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan,” ujar Walikota.

Wahdi mengatakan, pada Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk perubahan fungsi Bangunan Gedung, perubahan lapis Bangunan Gedung, perubahan luas Bangunan Gedung, perubahan tampak Bangunan Gedung, perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan, perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat, perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya atau perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.

“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” tutup Walikota.

(FAD)

Pos terkait