DPRD Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran PT. SHK, Kadisnaker: PT SHK Belum Terdaftar

DPRD Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran PT. SHK, Kadisnaker: PT SHK Belum Terdaftar

 

Bacaan Lainnya

Pematangsiantar, bongkarpost.co.id-

DPRD kota Pematangsiantar melalui Komisi I melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi 1, Senin, (8/6/2026), dengan agenda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Godfrit Freddy Sianturi yang merasa dirugikan akibat penurunan jabatan dan pemotongan gaji sepihak oleh PT SHK (Suryatama Harapan Kita).

Rapat komisi I dipimpin oleh ketua komisi I, Robin Januarto Manurung, SH didampingi Ilhamsyah Sinaga selaku wakil ketua, dihadiri oleh Anggota Komisi I dan Kepala Dinas Tenaga kerja kota Pematangsiantar, Robert Samosir dan staf.

Usai dibuka pimpinan rapat, pelapor Godfrit F Siahaan memaparkan kronologi permasalahan yang berawal 20 Juni 2025 telah terjadi perselisihan dengan Kepala Depot PT.SHK cabang Sibolga yang berujung pada perkelahian yang mengakibatkan dirinya patah tulang pada lengan kiri.

Godfrit mengatakan pada tanggal 26 Juni 2025 menjalani operasi dan menjalani pemulihan, serta tetap menjalankan kewajiban pekerjaan sesuai penugasan dari perusahaan.

Pada 14 Juli 2025, dirinya diminta oleh kepala wilayah PT SHK untuk segera kembali bekerja meskipun masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Dalam uraian Godfrit, sejak pertikaian itu, dirinya mendapat perlakuan yang tidak baik dari pihak perusahaan. Antara lain, dirinya diminta untuk berdamai serta menandatangani surat peringatan ( SP 1).

Selanjutnya perpindahan penugasan dalam masa pemulihan, penurunan jabatan sepihak pada bulan Juli 2025 menjadi petugas umum ( PU) yang tidak disertai dengan surat keputusan resmi.

Kemudian dirinya mendapat tekanan kerja dan perlakuan tidak adil, pemotongan gaji sepihak ( Juli 2025 – Februari 2026).

Setelah menjabarkan kronologi, Godfrit mengemukakan permintaan/ tuntutan kepada PT SHK dan menyampaikan permohonan kepada Komisi I DPRD kota Pematangsiantar untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada RDP, masing-masing anggota komisi I mengajukan pertanyaan kepada pelapor dan begitu juga kepada Robert Samosir selaku Kadis Naker Pematangsiantar, sehingga RDP terlihat alot dan antusias.

Hal itu dipicu dengan adanya informasi dari Kadisnaker yang menjawab pertanyaan komisi I perihal keberadaan PT. SHK yang belum terdaftar pada Disnaker kota Pematangsiantar.

Kemudian, Kadis Naker Pematangsiantar juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak PT SHK terkait keluhan pelapor. Namun tidak mendapat respon sehingga Kadis Naker memberikan saran kepada pelapor agar membuat laporan resmi.

“Kita sudah menindaklanjuti laporan. Akan tetapi sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, wewenang pengawasan terhadap perusahaan ada pada Pemerintah propinsi. Disnaker kota Pematangsiantar hanya bisa melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,” ucap Kadisnaker.

Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Ketua Komisi I menskors Rapat dengar pendapat hingga pada tanggal 17 Juni 2026 yang akan datang dengan menghadirkan Dinas Tenaga kerja propinsi Sumut, dan PT SHK. (Irwan Purba)

Pos terkait