Bandar Lampung, BP
DPRD Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot) tegas terhadap penyegelan Angel’s Wing yang nyatanya dijadikan tempat hiburan malam dan berbau minuman beralkohol bukan sebagaimana izin semestinya yakni kafe dan restoran.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, jika izin minuman beralkohol Angel’s Wing dikeluarkan, artinya Pemkot Bandar Lampung sudah rusak dan patut dipertanyakan. Sebab menurutnya, tempat hiburan malam tersebut tidak layak berdiri karena berhadapan dengan rencana pembangunan Masjid Agung Al Bakrie di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung sejak 2019.
“Kalau diizinkan tempat hiburan malam apalagi alkohol tidak bisa, patut kami pertanyakan. Dan akan kami panggil lurah, instansi yang mengeluarkan izin, serta pihak Angel’s Wing,” katanya, Senin (6/2/2023).
Ia melanjutkan, untuk tempat hiburan malam sudah ada aturannya. Yakni berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan dan sekitarnya.
“Kalau untuk kafe dan restoran bisa lah masih ada toleransi. Kalau tempat hiburan malam tidak ada toleransi, terlebih depan masjid terbesar nantinya,” katanya.
Ia menambahkan bagaimana pun dalihnya, jika tempat tersebut dijadikan untuk hiburan malam dan bahkan berbau alkohol tidak boleh dikeluarkan izinnya. DPRD Bandar Lampung akan terus memantau tempat tersebut.
“Kami akan pantau terus. Pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin alkoholnya, jika dikeluarkan patut menjadi pertanyaan,” katanya.
Sebelumnya, warga Bandar Lampung protes dengan adanya tempat hiburan malam Angel’s Wing yang berhadapan dengan pembangunan Masjid Agung Lampung Al Bakrie, di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. (tk)







