Dituding Carut Marut Terbitkan Sertifikat PTSL, Ini Jawaban Pihak BPN Bandar Lampung

Bandar Lampung, BP

Terkait tudingan carut marutnya kinerja BPN Bandar Lampung dalam menerbitkan sertifikat PTSL, yang sejak tahun 2017 hingga 2020 dipertanyakan oleh Pokmas se-Bandar Lampung, begini jawaban pihak BPN melalui Kasubbag TU, Nina Windialika, pada Senin (19/12/2022).

Bacaan Lainnya

Nina mengungkap, ada sebanyak 36.000 sertifikat terdaftar di BPN Bandar Lampung melalui program PTSL, selama tahun 2017 – 2020. Dari jumlah tersebut menyisakan 1200 an bidang. Namun jumlah itu pun sudah berkurang, karena sampai bulan Oktober 2022, pihak BPN Bandar Lampung telah menerbitkan 529 sertifikat, dengan rincian 506 sudah diserahkan ke pemilik, sementara 23 sertifikat belum diambil oleh pemiliknya. Sehingga masih 713 bidang yang belum diterbitkan di penghujung tahun ini.

Diakui Nina, pihaknya tidak bisa memastikan kapan semua tunggakan sertifikat PTSL 2017 – 2022 rampung, karena sejumlah persoalan terkait kelengkapan pemberkasan sertifikat PTSL itu sendiri.

“Sehingga di tahun 2022 ini, BPN Bandar Lampung membentuk Tim Penyelesaian Percepatan Tunggakan PTSL 2017 – 2020, berdasarkan surat perintah kepala kantor. Namun kita tetap secara terus menerus menyelesaikan PTSL ini sesuai aturan,” jelas Nina, ditemui di Kantor BPN Bandar Lampung, Senin (19/12/2022).

Dan soal adanya sertifikat di tahun 2020 terbit terlebih dahulu ketimbang tahun 2017, menurut Nina, hal itu tergantung tingkat kesulitannya.

“Jadi kami selesaikan sertifikat yang tingkat kesulitannya paling mudah dulu, misal di database kita namanya A, tapi di Pokmas namanya B, makanya kami melakukan identifikasi karena masalahnya beda-beda. Dan kami di tahun 2021 terjadi mutasi pegawai, ini terjadi missing link,” terangnya.

‘Kami harus menyamakan data yang kami (BPN, red) punya dengan yang Pokmas punya. Jadi, tidak bisa serta merta terbit sertifikat, semua data harus terkonfirmasi,” imbuhnya.

Ditanya target rampung PTSL 2017 – 2020, Nina tidak bisa pastikan.

“Namun yang bisa kita pastikan, kita akan menyelesaikan secara terus menerus PTSL ini sesuai aturan, karena penyelesaian sertifikat ini cukup kompleks,” pungkasnya.

Ditambahkan pula, pihaknya setiap sore menerima Pokmas guna mengakomodir apa yang menjadi permasalahan.

“Dan secara teknis dalam penyerahan sertifikat, kami menghubungi pihak Kelurahan yang selanjutnya pihak Kelurahan menghubungi warga penerima serta Pokmas,” tutup Nina, didampingi Ima, salah seorang Anggota Tim Penyelesaian Percepatan Tunggakan PTSL 2017 – 2020. (tk)

Pos terkait