Disdik Sumut Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli SPMB 2026/2027
Medan, Bongkarpost – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1933/DISDIK/V/2026 tentang larangan praktek pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Alexander Sinulingga pada 11 Mei 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang keras melakukan pungutan, menjanjikan kelulusan, percaloan, dan tindakan ilegal lainnya selama proses SPMB.
Kebijakan ini merujuk pada UU Pemberantasan Korupsi, Perpres Saber Pungli, dan Permendikdasmen terbaru tentang SPMB. Surat edaran juga ditembuskan ke Gubernur, Inspektorat, Ombudsman, dan seluruh SMA/SMK Negeri se-Sumatera Utara. (Ahan )







