Diduga Pungli PTSL, Inspektorat Lamtim Segera Panggil Kades Cempaka Nuban

Di ruang Inspektorat Lamtim

Lampung Timur, BP.id
Kepala Inspektorat Lampung Timur Drs. Tarmizi akan segera memanggil Kepala Desa Cempaka Nuban, Anto terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan kades tersebut pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) di desa setempat. Hal itu dikatakan Tarmizi di ruang kerjanya, Senin (16/3/2020).

Dikatakannya, pemanggilan Kepala Desa menunggu SPT dari Bupati Lamtim. Sementara ini, menunggu SPT dari Bupati, ia akan memerintahkan Irban untuk segera memeriksa Kepala Desa Cempaka Nuban tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sebanyak 450 bidang tanah dibuatkan sertifikat melalui program PTSL, di tahun 2019 lalu. Warga pemilik bidang tanah itu dipungut biaya sebesar Rp600.000 per bidang tanah, dengan bukti kwitansi sebagai bukti pembayaran.

Sementara, jika mengacu kepada Peraturan bersama SKB 3 Mentri, untuk wilayah Sumatra, Propinsi Lampung hanya dikenakan biaya adminitrasi sebesar Rp200.000.

Saat hendak dikonfirmasi, Kades Cempaka Nuban, terus menghindari awak media. Sementara dikonfirmasi terpisah, mantan Ketua Pokmas, Suparmin mengaku telah mundur dari jabatannya sebagai Ketua Pokmas dengan membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kepala Desa Cempaka Nuban, Anto.

”Saya mundur sebagai ketua pokmas dengan alasan kepala desa semau – maunya menarik dana PTSL diluar kesepakatan dengan masyarakat,” tutur Suparmin.

Terkait hal itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Firmansyah, mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Kepala Inspektorat Lamtim. Ia mengaku akan menunjukan bukti-bukti kecurangan oknum Kades beserta bendahara Pokmas dan perangkat desa yang terlibat di PTSL di Desa Cempaka Nuban tersebut.

”Jadi tidak dibenarkan dalam program PTSL dipungut biaya adimistrasi sebesar Rp600.000 per bidang tanahnya,” tegasnya.

”Semua sudah jelas, peraturan itu sudah disahkan oleh para Mentri, jadi tidak ada alasan untuk melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Artinya apa yang dilakukan oleh kepala desa dan bendahara, ataupun perangkat desa setempat, sudah tidak sesuai dengan prosedur karena ada kelebihan dana yang ditarik ke masyarakat diluar ketentuan,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Tata Usaha BPN Lamtim, Slamet mengatakan, program PTSL tidak dipungut biaya, dan biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Mentri adalah biaya persiapan.

”Garisbawahi, pembuatan PTSL itu gratis,” tegasnya. “Adapun permasalahan di suatu desa, itu sudah bukan masuk ranh BPN, karena BPN hanya sebatas meminta data berkas untuk pembuatan PTSL. Ketika ada temuan di lapangan, misal melebihi administrasi yang sudah ditetapkan, itu sudah bukan ranah BPN lagi,” timpalnya. (fadli)

Pos terkait