Waykanan, BP.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Selan, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kussarwono, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Terkait Antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Waykanan, Senin (16/3/2020).
Rakor yang dihadiri oleh Kepala dan Unsur Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Dalam arahannya, Sekda Saipul mengatakan, Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk dapat bersama-sama menyusun langkah-langkah strategis yang cepat, tepat dan konkrit, guna mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Waykanan.
“Setelah berhasil membuat langkah-langkah strategis dalam bentuk Surat Edaran (SE), instruksi dan himbauan kepada masyarakat terkait dengan Virus Corona, selanjutnya akan dibuat Satgas untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran atau penularan dikalangan masyarakat, terkait virus yang statusnya sudah menjadi pandemi ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil Rakor tersebut, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/214/V.05-WK/2020 tentang pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19), dimana dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Waykanan, maka Pemerintah Kabupaten Waykanan menghimbau untuk Kepala Keluarga memastikan bagi anggota keluarganya yang datang/pulang dari luar daerah atau luar Negeri diwajibkan untuk memeriksa kesehatannya terlebih dahulu di Puskesmas/Rumah Sakit terdekat (biaya gratis) sebelum sampai/masuk rumah atau kontak fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya.
Dalam Surat Edarannya, Bupati juga menghimbau masyarakat untuk menunda kegiatan resepsi, namun jika herus dilaksanakan maka harus melakukan langkah-langkah seperti menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sediakan tisu keringn serta menghindari jabat tangan, lakukan interaksi secara tenpa sentuhan.
Kemudian, dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat beberapa hal penting untuk dilakukan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Waykanan yaitu rajin mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan, bepergian, bersentuhan dengan orang lain, hewan, setelah ke toilet dan aktivitas kegiatan lainnya. (robika)