Lampung Timur (Bongkarpost)- Kepala Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur diduga tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bila mengacu kepada surat keputusan bersama SKB 3 menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017.
Didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (Kegiatan Penyiapan Dokumen, Kegiatan Pengadaan Patok Dan Materai, Kegiatan Operasional Petugas Kelurahan/Desa) PTSL untuk kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan ) biayanya Rp200.000.
Salah satu narasumber media ini mengeluh, bahwa pada program PTSL tahun 2019, dirinya dimintai biaya sebesar Rp1.500.000., untuk pembuatan surat tanah.
“Kami dimintai Rp.1.900.000., jika bangunan sudah di tempati, kemudian Rp1.500.000., yang bersangkutan tidak tinggal di sini, dan Rp3.300.000., jika tanahnya luas,” kata N.
Dia berharap, kepada aparat penegak hukum terkait, baik Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk dapat menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Sindang Anom Aminudin belum dapat di konfirmasi. (Sugi/Red)