Diduga Ilegal, PT MJM Edarkan Beras Tanpa Merk dan Label

Lampung Selatan, BP
Selain diduga melakukan manipulasi jenis beras, PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) juga diduga edarkan beras ilegal dalam penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dapat dilihat dari kemasan beras berbobot 8 kg yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa merk dan label sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun. Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

“Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 6 jo Pasal 104),” kata ketua Ikatan Keluarga Kemuakahian Lampung Selatan (IKALAMSEL), Ruli Hadi Putra.

Bacaan Lainnya

Regulasi ini, terus Ruli, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Yakni dengan mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus. Selain itu, label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, dan tanggal pengemasan.

“Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” imbuh Ruli seraya menambahkan regulasi lain yang dapat menjerat pelaku produsen beras tak berizin.

Ruli pun mengaku sangat heran dengan kondisi seperti ini, komoditas telah beredar luas di masyarakat sejak lama, namun fungsi pengawasan oleh instansi terkait nihil yang didapat.

“Ini Perdagangan kemana saja, ini terkait perlindungan konsumen, terkait kesehatan dan nyawa masyarakat. Koperindag jangan tutup mata untuk masalah urgen seperti ini, jangan hanya sibuk ngurus proyek ngabisin anggaran, ngurus pasar malam dengan bujet ratusan juta tapi apa inputnya bagi daerah kabupaten Lampung Selatan,” sesal Ruli geram.

Putra daerah kelahiran Desa Maja ini dengan penuh harap agar instansi terkait, baik lembaga pengawasan, dan penegak hukum menjalankan fungsinya. “Dengan ini saya mengajak, mari kita berbuat nyata untuk masyarakat. Bukan pengorbanan yang saya minta, tapi hanya sekadar menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan, yang notabene memang dibayar dari uang rakyat,” imbuh Ruli seraya mengatakan jangan sampai peradilan rakyat yang berjalan.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Selatan, Yusri, SE saat dihubungi mengaku belum mengetahui adanya peredaran beras kemasan tanpa merk dan label di Lampung Selatan. “Belum, kita belum monitor. Saya belum bisa komentar, saya lagi di acara. Nanti akan kami rapatkan, kami bahas temuan ini,” ujar Yusri seraya mematikan sambungan telepon.

Terpisah, Humas PT MJM Aminudin membenarkan produk kemasan MJM tanpa merk dan label. Menurut dia, hal ini dikarenakan pihak perusahaan mendapatkan beras bukan dari produsen branding atau sudah bermerk. “Kami bermitra dengan penggilingan-penggilingan tradisional di kawasan daerah seluruh Lampung,” kata Aminudin.

Kadissos Lamsel Dituntut Mundur

Sementara itu, Massa Komite Aksi Kawal Program Presiden, Kamis (26/9/2019) berunjuk rasa di Kantor Bupati Lampung Selatan, dengan membawa sejumlah tuntutan, yaitu 1. Memberhentikan PT MJM sebagai penyalur beras dan telur di Lampung Selatan, 2. Mengembalikan sistem penyaluran BPNT sesuai dengan pedoman sesungguhnya, 3. Meminta PT MJM mengembalikan sisa KPM periode penyaluran yang sudah berjalan, 4. Usut tuntas aliran dana penyelewengan, dan 4. Periksa Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan.

Tuntutan massa ini terkait dugaan penyimpangan distribusi BPNT berupa beras dan telur yang melibatkan Kadisos dan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM)

“Kami minta kepada Plt Bupati Lampung Selatan, Bapak Nanang Ermanto untuk dapat mencopot Dulkahar dari jabatan Kepala Dinas Sosial. Jangan sampai program Presiden Jokowi dirusak oleh ulah oknum yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi, terlebih lagi Pak Nanang merupakan kader PDIP bahkan sebagai Ketua DPC yang tentu berkewajiban mengawal program ini berjalan dengan baik,” kata Ketua KKPJ (Komite Kawal Program Jokowi), Faisal, dalam orasinya.

Ia juga mengungkapkan, adanya dugaan praktik suap dalam penyaluran BPNT merupakan modus baru penyunatan dana untuk fakir miskin. Indikasi suapnya menurut Faisal, ketika instansi terkait mengupayakan pihak swasta untuk menjadi suplier beras di e-Warung yang notabene adalah binaan Dinas Sosial melalui “kaki tangan”nya di kecamatan berkedok tenaga sosial.

“Bahkan ada ancaman dari Kepala Dinas Sosial untuk mencoret penerima BPNT jika beras bantuan ‘disunat’ dari yang biasanya 10 kg, menjadi hanya 8 kg. Ini ada apa, apakah mereka masih punya hati nurani saat hak orang miskin masih tega dikebiri,” ucapnya lantang.

Untuk itu, Faisal mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan di setiap desa membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi warga yang mengetahui adanya kejanggalan maupun kecurangan dalam penyaluran BPNT.

“Mari kita rapatkan barisan untuk bersatu melawan kezdaliman, rakyat bersatu tak terkalahkan. Kami dari Komite berjanji perjuangan tidak akan berhenti hari ini, perjuangan menyuarakan hak rakyat akan terus kami lakukan. Mungkin hari ini hanya puluhan orang, minggu depan kami akan datang lagi menggelar aksi dengan ratusan bahkan bisa ribuan masyarakat yang merasa nasibnya sama diperlakukan tidak adil atas orang-orang yang hanya ingin memperkaya diri,” pungkas Faisal.

Faisal juga menambahkan, menurut Peraturan Menteri Perdagangan no 8 Tahun 2019, pelaku usaha harus berkewajiban mencantumkan label kemasan agar dapat diketahui mutu berupa Premium, Medium atau khususnya. “Selain itu perusahaan harus mencantumkan merk dan jenis atau campuran apakah beras tersebut, dicampur dengan varietas beras lain,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPM dan pengurus e-Warung mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu sehingga menerima barang dengan kondisi apa adanya. Bahkan, apabila protes maka akan distop sebagai KPM dan tidak menerima bantuan lagi. (ricky)

Pos terkait