Alamat Kantor “Ghaib”, CV Negeri Agung Kantongi Proyek Talud Rp1,76 Miliar Dinas PU Bandar Lampung

Alamat Kantor “Ghaib”, CV Negeri Agung Kantongi Proyek Talud Rp1,76 Miliar Dinas PU Bandar Lampung

 

Bacaan Lainnya

BANDAR LAMPUNG, BONGKAR POST — Proyek pembangunan talud senilai sekitar Rp1,76 miliar di Jalan AMD Tunas Kelapa II, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, memunculkan pertanyaan baru. Bukan hanya mengenai pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga mengenai alamat perusahaan yang tercatat sebagai penyedia proyek.

Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan CV Negeri Agung dengan sumber anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, alamat CV Negeri Agung tercantum di Jalan Ridwan Rais No. 36/14, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Namun, penelusuran lapangan yang terdokumentasi dalam foto menunjukkan sebuah bangunan di lokasi yang diberi penanda alamat tersebut. Tidak tampak papan nama atau identitas CV Negeri Agung pada bagian bangunan yang terlihat dalam foto.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi penting: apakah lokasi tersebut benar merupakan alamat operasional CV Negeri Agung sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan?

Pertanyaan itu penting karena proyek yang dibiayai uang publik seharusnya dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.

 

Bukan Sekadar Soal Papan Nama

Ketiadaan papan nama perusahaan tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Sebuah perusahaan dapat menggunakan alamat yang tidak berbentuk kantor komersial atau tidak memasang papan identitas. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen legalitas perusahaan, alamat domisili, dokumen pengadaan dan keterangan dari pihak terkait.

Tetapi ketika perusahaan dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1,76 miliar sulit dikenali keberadaannya di alamat yang tercantum dalam dokumen, publik berhak meminta penjelasan.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih substantif:

Bagaimana proses verifikasi kualifikasi dan alamat penyedia dilakukan sebelum perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang?

Apakah alamat perusahaan diverifikasi secara faktual? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan apakah kondisi lapangan sesuai dengan data yang digunakan dalam proses pengadaan?

 

Dugaan “Raja Proyek” Harus Dibuktikan Data

Di tengah persoalan tersebut, sumber media juga menyebut pengusaha berinisial J sebagai pihak yang disebut memiliki pengaruh dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas PU.

Sumber bahkan menyebut J sebagai “raja proyek”.

Klaim tersebut belum terverifikasi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Jika memang terdapat dugaan dominasi perusahaan atau pengusaha tertentu, pengujiannya seharusnya dilakukan melalui data pengadaan: siapa saja peserta tender, siapa pemenang, berapa paket yang diperoleh, nilai kontraknya, serta apakah terdapat pola berulang pada perusahaan-perusahaan yang saling berkaitan.

Dengan cara itu, isu “siapa menguasai proyek” tidak berhenti sebagai rumor, tetapi dapat diuji berdasarkan data.

 

Dinas PU Perlu Menjawab

Sorotan terhadap proyek talud ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya papan nama CV Negeri Agung.

Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

Dinas PU Kota Bandar Lampung perlu menjelaskan setidaknya:

1. dasar penetapan CV Negeri Agung sebagai pemenang;

2. nilai dan nomor kontrak pekerjaan;

3. metode pemilihan penyedia;

4. jumlah peserta tender;

5. persyaratan kualifikasi yang dipenuhi;

6. alamat perusahaan berdasarkan dokumen pengadaan;

7. bagaimana verifikasi alamat perusahaan dilakukan;

8. progres serta pengawasan pekerjaan di lapangan.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, penjelasan terbuka dari Dinas PU justru dapat menjawab keraguan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pengadaan yang berlaku.

Uang publik tidak hanya membutuhkan proyek yang selesai. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proyek itu diberikan, kepada siapa, dan melalui proses seperti apa.

Hingga naskah ini disusun, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Dedi Sutioso belum memberikan keterangan mengenai persoalan alamat CV Negeri Agung maupun proses penetapan perusahaan tersebut sebagai penyedia. (Red)

Pos terkait