Dakwaan Dinilai Mengada-ada, Keluarga Terdakwa Teriaki JPU

Tulangbawang, BP.id

Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang perdana, kasus pencurian bibit karet milik PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis (26/3/2020). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, menghadirkan terdakwa Hartono alias Chandra Hartono. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ismail Hamid, dan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra.

Bacaan Lainnya

Usai sidang, terdakwa sempat meluapkan emosinya sesaat keluar ruangan. Ia merasa kecewa atas semua dakwaan yang dibacakan JPU yang dinilainya tidak benar.

“Rangkaian dakwaan tersebut tidak benar, saya akan mengajukan eksepsi,” jelas Chandra, sambil keluar ruang persidangan.

Chandra menjelaskan, jika dirinya dihadirkan di pengadilan tidak sesuai dengan ketentuan KUHPidana.

“Seharusnya tiga hari sebelumnya saya sudah diberitahu oleh JPU, tapi hari ini saya tidak diberitahukan, saya dihadirkan disini secara mendadak. Saya disangka mencuri, mencurinya dimana,” ungkap Chandra dengan kesal.

Situasi semakin memanas saat JPU meninggalkan ruangan. Dan belasan keluarga terdakwa yang berada di depan ruang sidang, ikut meneriaki JPU.

Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, terdakwa lalu dibawa oleh anggota kepolisian menuju mobil tahanan, yang kemudian dibawa ke Rutan Klas II B Menggala.

Diketahui, Hartono alias Chandra Hartono (39) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian bibit karet di areal PT HIM Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. (can/ris)

Pos terkait