Tulangbawang, BP
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Rizqi Rahmadani (23), karyawan swasta, warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
“Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 185 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 01 Juli 2019, kerugian berupa HP (handphone) Advan type S5E warna hitam dan HP Xiaomi 4X warna gold,” ujar AKP Sandy, Rabu (18/9/2019).
Aksi kejahatan yang dialami oleh korban terjadi hari Senin (1/7/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di cucian mobil MM, yang berada di pinggir Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Sekira pukul 02.00 WIB, korban selesai teleponan dan masuk ke dalam kamar lalu mengecas HP miliknya disamping lemari. Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP miliknya yang sedang dicas sudah tidak ada lagi, korban sempat berusaha mencari di sekeliling kamar ternyata tidak ditemukan. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan dari korban, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Rabu (18/9/2019), sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.
“Adapun identitas pelakunya berinisial IE (36), berprofesi tani, warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan dari tangan pelaku, berhasil disita BB (barang bukti) berupa HP Advan type S5E warna hitam,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (can/ris)