Budi Rizkiyanto Kritik Keras Kasus Pengeboran Minyak Illegal di Banyuasin, Harus Dapat Tindakan Tegas Polisi Sumsel

Budi Rizkiyanto Kritik Keras Kasus Pengeboran Minyak Illegal di Banyuasin, Harus Dapat Tindakan Tegas Polisi Sumsel

 

Bacaan Lainnya

Palembang, bongkarpost.co.id – Kasus dugaan pengeboran sumur minyak bumi secara tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, yang telah dilaporkan secara resmi oleh Budi Rizkiyanto (Penggiat Kontrol Sosial Sumsel) bersama koalisi penggiat kontrol sosial, elemen pengawas masyarakat, dan media massa ke Kapolda Sumatera Selatan pada Selasa (24/02/2026).

Harus menjadi batu loncatan bagi penindakan hukum yang tegas dan tidak terpengaruh bukan hanya menjadi catatan administrasi yang mengendap tanpa tindakan.

Budi Rizkiyanto sekaligus perwakilan LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita, bersama rekan-rekannya telah melakukan langkah penting dengan menyampaikan laporan resmi tersebut, yang diterima langsung oleh Ipda Yunus Panit IV Subdit I dan AIPDA Arie Febriyanto.

Kita tidak bisa tinggal diam melihat bahwa aktivitas ilegal ini bukan hanya pekerjaan tangan-tangan liar semata, melainkan diduga terkait pejabat Perumda Sei Sembilang dengan inisial AH beserta anak buahnya, bahkan Direktur Utama Perumda sendiri telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan merupakan bagian dari struktur perusahaan daerah tersebut.

Padahal hingga saat ini, tidak ada izin operasional resmi dari Kementerian ESDM Republik Indonesia!

Ini adalah kecaman yang harus disampaikan dengan keras: Mengapa praktik yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025) yang memberikan sanksi berat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar bisa terjadi di bawah mata sistem pengawasan daerah.

Bukankah ini adalah bentuk kekerasan sistemik yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak masyarakat lokal atas sumber daya alam yang seharusnya menjadi kesejahteraan bersama?

Budi Rizkiyanto beserta koalisi yang terdiri dari enam pihak telah melakukan tugas mereka dengan baik mengumpulkan data yang terverifikasi, menyusun laporan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dan bahkan menyampaikan tiga permintaan utama yang masuk akal penyelidikan menyeluruh.

Pengembalian kerugian negara, dan tanggapan tertulis terkait tindak lanjut. Sekarang giliran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berdiri di pihak keadilan dan kepentingan rakyat, bukan pada kelompok tertentu yang hanya mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan negara dan lingkungan.

Kita tidak ingin melihat kasus ini menjadi satu lagi cerita yang hilang dalam lautan masalah, dengan alasan proses penyelidikan yang “butuh waktu” tanpa ada kemajuan yang terlihat.

Budi Rizkiyanto sebagai Penggiat Kontrol Sosial Sumsel dan rekan-rekannya telah bersedia memberikan dukungan penuh, informasi tambahan, dan data pendukung maka tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk tidak segera mengambil langkah konkret.

Nurdiansyah Alam, Suryadi (Itung), Dodiansah, serta perwakilan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Namun, pengawasan dari masyarakat dan media tidak akan cukup jika tidak diimbangi dengan kemauan politik yang kuat dari Kapolda Sumsel untuk menindak tegas pelaku, tanpa memandang pangkat atau latar belakang.

Kita menuntut Jangan tunggu ada kerusakan lingkungan yang lebih parah atau kerugian negara yang semakin membengkak sebelum mengambil tindakan Segera lakukan penyelidikan mendalam, tangkap pelaku yang bersangkutan, dan pastikan kasus ini menjadi contoh bahwa tidak ada yang bisa lepas tangan dari hukum termasuk pejabat daerah yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan rakyat, bukan pelanggar hukum. (DW).

Pos terkait