BPNT Carut Marut, Dinsos Lampung Selatan Bungkam

Lampung Selatan (Bongkarpost)- Carut marutnya pelaksanaan Bansos pangan dalam Program BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) di Lampung Selatan semangkin tak terkendali. Seolah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan dilakukan secara terang- terangan.

Ironisnya, pihak terkait yang ada didalam pelaksanaan bansos ini, seperti TKSK,TIKOR Kecamatan dan Dinsos Lampung Selatan terkesan Bungkam. Bahkan Korcam PKH yang selalu ada disetiap kegiatan BPNT menghindar dengan alasan “Lockdown” saat ditanya tentang pendistribusian sembako BPNT yang tak layak konsumsi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil Investigasi dibeberapa Kecamatan seperti, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Katibung, terjadi beberapa kasus tentang sembako BPNT mulai dari komoditi yang tak layak konsumsi hingga belum adanya KPM yang menerima pergantian atau retur komiditi oleh Manajer Supleir CV. Dwi Karya.

Lebih parah lagi, disinyalir salah satu Manajer Suplier CV. Dwi Karya disejumlah Kecamatan dikendalikan oleh Syahril yang notabene adalah seorang dengan status ASN aktif yang saat ini menjabat kepala bagian disalah satu biro di Pemerintahan Provinsi Lampung.

Sementara, ditegaskan didalam Pedoman Umum (Pedum) penyaluran Program sembako BPNT, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga pelaksana Bansos pangan baik perorangan maupun kelompok tidak diperbolehkan menjadi e-warong maupun pemasok e-Warong.

“Di beberapa kecamatan seperti di Jati Agung KPM masih belum mendapatkan pergantian atau retur komoditi yang tak layak konsumsi dikarnakan kondisi busuk seperti buah apel malang dan sayuran (Kentang), di Merbau Mataram, KPM hanya menerima Ayam hidup dengan berat timbangan 0,5 kg yang kondisinya belum tumbuh bulu dan hanya ditambah 4 butir telur, di kecamatan Katibung pun sama, komoditi jenis Ayam yang hanya berat timbangan sekitar 0,5 kg hingga kinì belum ada tambahan yang dijanjikan oleh Manajer Supplier CV.DK bahkan Tanjung sari dan Tanjung bintang pu n kasusnya hampir sama,” beber Row Selasa (28/4/2020).

Dia menegaskan, setelah ditelusuri sebagai salah satu Manajer Supplier CV. Dwi Karya adalah Syahril salah satu ASN aktif di Pemerintahan Provinsi Lampung.

“Pengendali atau pemilik usaha Supplier CV. Dwi Karya itu memang Syahril seorang ASN yang saat ini menjabat kepala bagian Pemerintahan Provinsi Lampung, dan saya sudah pernah komfirmasi ke dia (Syahril.red),” tegasnya.

Ditambahkanya, sebelumnya Syahril pernah membuat pernyataan dibanyak media daring yang mengatasnamakan pihak CV. Dwi Karya terkait pergantian atau retur komoditi yang dikomplain masyarakat karena tidak layak konsumsi.

“Semua orang tau terutama awak media kalau Syahril pernah membuat pernyataan di Media daring mengatasnamakan CV. Dwi Karya sebagai Supplier sembako Program BPNT,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang di terima, bahwa pemilik CV. Dwi Karya adalah Nahwan Taufiq yang tak lain merupakan kakak kandung dari Syahril. (Firdaus)

Pos terkait