Bongkar Post
Natar,
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga pemerintahan tingkat paling bawah di tingkat desa/kalurahan. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat di padukuhan.
RT merupakan unit administrasi terkecil di tingkat Kelurahan/desa yang dipimpin oleh seorang Ketua RT.
Apa dan bagaimana peranan dan tupoksi seorang ketua RT, bongkarpost.co.id berhasil mewawancarai 2 orang ketua RT di Desa Rulung Raya Dusun Sukananti Kecamatan Natar Lampung Selatan, pada Kamis, 18 April 2024.
Ketua RT 001 Dusun Sukananti 1, pak Herwanto mengatakan gaji perangkat desa termasuk Ketua RT dianggarkan dalam APBD Desa. Dana tersebut berasal dari ADD atau Anggaran Dana Desa. Itu juga termasuk gaji Kepala Desa dan aparatur Desa lainnya.
“Dan untuk di Desa Rulung Raya gaji Ketua RT sebesar Rp. 500.000/bulan,” katanya kepada media ini (18/4).
Dia juga menyebutkan Ketua RT memiliki tugas utama untuk membantu kepala desa dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, ia juga berkewajiban untuk menyediakan data kependudukan serta perizinan lain-lain.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua RT 004 pak Jemu juga mengatakan terkait Tugas Ketua RT di lingkungan Desa atau Kelurahan adalah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti membuat KK, KTP, NA, dan lain-lain.
“Selain itu menampung usulan warga dan menggali swadaya murni masyarakat. Senantiasa menjaga kerukunan antar warga, ketertiban masyarakat, serta melestarikan gotong royong dan kekeluargaan. Ini sebagai upaya untuk menjaga ketentraman lingkungan,” terangnya.
Pemerintahan di atasnya mungkin perlu lebih memperhatikan kebutuhan, kesejahteraan dan monitoring kondisi aparatur setingkat RT, RW dan Lingkungan. Mengingat mereka adalah ujung tombak atau perpanjangan tangan Pemkab Lampung Selatan. (CW NS)







