Pekon Tunggul Pawenang Terancam Tidak Ikut Pilkakon 2026, Berpotensi Dipimpin Penjabat

Pekon Tunggul Pawenang Terancam Tidak Ikut Pilkakon 2026, Berpotensi Dipimpin Penjabat

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pringsewu

Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2026. Pekon tersebut berpotensi dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala pekon karena hingga berakhirnya perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala pekon tahap dua yang dibuka panitia Pilkakon, hanya satu bakal calon yang mendaftar, yakni Heru Efendi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pada Paragraf 3 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon, Pasal 44 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat satu calon kepala desa terdaftar, panitia pemilihan kepala desa bersama-sama dengan BPD atau BHP menetapkan calon kepala desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Adiluwih, Seprianto, kepada Bongkar Post co.id di sela-sela kegiatan sebelum memberikan arahan kepada panitia Pilkakon Pekon Toto Karto di sekretariat Pilkakon setempat, Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut, Seprianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (4), dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan kepala desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan satu calon kepala desa. “Dan berdasarkan Pasal 46 ayat (1), pemilihan satu calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

Namun, apabila tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan kepala desa atau pekon dengan BPD atau BHP, tambah Seprianto, maka berdasarkan Pasal 44 ayat (5), dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan kepala desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan kepala desa dianggap batal. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa.

“Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan kepala desa gelombang terdekat berikutnya,” jelas Seprianto. (jon)

Pos terkait