530 Tersangka Dibekuk, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Krakatau
Bongkar Post, Lampung Selatan
Polda Lampung bersama jajaran Polresta Kabupaten/Kota Se_Lampung menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Krakatau 2026 terkait pemberantasan Narkoba serta barang bukti Yang ada yang digelar Di depan Gedung Psg Polda Lampung, Senin (28/09/2026).
Kepala Polisi Daerah (Polda) Lampung Kombes Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H mengatakan bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Menurutnya, dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan itu sekaligus menunjukkan masifnya upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
“Dari total pengungkapan tersebut kepolisian dapatkan 81 target operasi (TO) orang yang seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 orang lainnya merupakan non-target operasi (non-TO),” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat/lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen, serta 298 lokasi non-target operasi.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut juga cukup besar. Polisi menyita 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
“Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut barang haram tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
“Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Tidak hanya itu ia menyampaikan, dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ungkapnya.
Ia mengajak, masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Ia mengungkapkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. Pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk segera merespons setiap informasi yang masuk. Bahkan, petugas ditargetkan sudah berada di lokasi paling lambat 20 menit setelah laporan diterima.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan keluarga untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dodi Suryadin, S.Pd., S.H., M.H, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan adanya sejumlah pelaku yang merupakan pemain lama dan masih memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba. Bahkan, beberapa di antaranya diduga masih menjalankan kendali jaringan dari dalam lapas.
“Kami terus kembangkan semaksimal mungkin siapa pengendalinya, siapa bendaharanya, siapa yang mengatur jaringan tersebut. Kami terus kejar,” tegasnya.
Ia menegaskan, kepolisian bersama jajaran Polda Lampung berkomitmen memburu seluruh jaringan, mulai dari kurir hingga bandar narkoba, di mana pun mereka berada.
“Kami berkomitmen untuk mengejar seluruh kurir ataupun bandar, di manapun berada,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain mengungkap jaringan lama, polisi juga menemukan modus baru dalam peredaran narkoba. Para bandar disebut mulai memanfaatkan anggota keluarga untuk menjalankan tugas sebagai kurir.
Menurutnya, anggota keluarga mulai dari suami, anak hingga ibu dapat dilibatkan dalam menjalankan aksi tersebut.
Salah satu kasus yang baru diungkap adalah seorang perempuan yang tengah hamil sembilan bulan. Perempuan tersebut diduga membawa narkoba dari wilayah Dumai menuju Jakarta.
Ironisnya, dalam perjalanan tersebut, perempuan itu tidak sendirian. Ia membawa ibunya dalam satu kendaraan.
“Contohnya ada tersangka yang baru saya tangkap, dia sedang hamil sembilan bulan. Membawa barang dari daerah Dumai menuju Jakarta. Dalam perjalanan itu, dia membawa ibunya dalam satu mobil,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan bandar untuk merekrut orang sebagai kurir narkoba.
Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui telah memiliki suami dan tiga orang anak. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh jaringan bandar narkoba untuk merekrutnya sebagai kurir.
“Rata-rata mereka memanfaatkan orang-orang yang ekonominya kurang. Contohnya tersangka yang kami tangkap sudah punya suami dan tiga anak. Kondisi itu yang dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkoba,” jelasnya.
Polisi tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap aliran uang hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sedikitnya sembilan unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami berkomitmen bersama Bapak Kapolda dan jajaran Polda Lampung untuk bisa mengungkap TPPU. Contohnya ada beberapa kendaraan, sembilan unit kendaraan yang kita sita,” pungkasnya.(WB)






