Bongkar Post
Bandar Lampung,
Sidang gugatan Perdata H. Nuryadin, SH Versus H. Darusalam, SH kembali digelar di PN Tanjung Karang Kota Bandar Lampung pada tanggal 20 Februari 2024.
Sidang di PN Tanjung Karang tersebut menghasilkan amar putusan sebagai berikut:
Tanggal Putusan Selasa, 20 Februari 2024
Tanggal BHT Rabu, 06 Maret 2024
Amar putusan
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
– Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang;
Menyatakan Darusalam telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Merugikan pihak Penggugat;
Memerintahkan Darusalam untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (Nuryadin) secara Tunai dan sekaligus sebesar kerugian materil Rp. 1.025.000.000 (satu miliyar duapuluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng;
Menghukum Darusalam untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.049.500,00(satu juta empat puluh sembilan lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Saat dikonfirmasi ke Ahmad Handoko dan Yopi selaku pengacaranya Darusalam, mereka menyatakan bahwa tidak mengurusi lagi perkara ini.
“Kami tidak urus lagi untuk perkara yang ini, silahkan langsung tanyakan ke yang bersangkutan, terima kasih,” ujar Yopi pada 21 Februari 2024.
H. Darusalam ketika dimintai keterangan oleh media ini menyatakan bahwa pengembalian Rp 1 Miliar tersebut harus tanggung renteng dengan tergugat lainnya. (Red)