Bongkar Post – Termasuk SMP Walikota Medan Mantu Jokowi, Ini Dia Zonasi PPDB 45 SMPN di Bandarlampung

Spanduk baliho informasi pengumuman PPDB SMP Tahun 2024-2025 Kota Bandarlampung di SMPN 2 Bandarlampung, Jl Pramuka Raya Nomor 108, Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandarlampung. Foto dibidik Kamis (20/6/2024). | Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Setelah tingkat SMA/SMK dibuka, menyusul proses kreatif masa Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB Tingkat SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 bakal resmi dibuka secara nasional pada 24-27 Juni 2024.

Termasuk di Kota Bandarlampung, dengan Jalur Bina Lingkungan top Biling atau Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, mau pun Jalur Anak Kandung GTK, yang segenap informasinya dapat diakses secara dalam jaringan (daring) lewat situs ppdb.bandarlampungkota.go.id.

Sebagai informasi, dari total 45 SMP Negeri (SMPN) se-Bandarlampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pimpinan Kadis Eka Afriana, telah membagi empat zona PPDB SMP tahun ini.

Olah data, Zona 1 meliputi 12 sekolah yaitu, SMPN 2 di Jl Pramuka Nomor 108 Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa, SMPN 7 di Jl Sultan Badaruddin Nomor 4 Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura, SMPN 8 di Jl Bumi Manti II/16 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kedaton, SMPN 10 di Jl Panglima Polim Nomor 5 Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjungkarang Barat, SMPN 13 di Jl Marga Nomor 57 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling, dan SMPN 14 di Jl Teuku Cik Ditiro Nomor 12 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling.

Lalu, SMPN 22 di Jl Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 109 Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa –tempat kini Walikota Medan Muhammad Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Jokowi dulu bersekolah, SMPN 26 di Jl Raden Imba Kusuma Gang Siswa Nomor 81 Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling, SMPN 28 di Jl Bukit Kemiling Permai Raya Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling, SMPN 32 di Jl Darussalam Nomor 82 Kelurahan Susunan Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat, SMPN 34 di Jl Lambang Nomor 1 Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton, dan SMPN 45 di Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa.

Zona 2, meliputi 13 sekolah yakni, SMPN 11 di Jl Raden Sentot Alibasyah Nomor 11 RT 04 LK II Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, SMPN 19 di Jl Turi Raya 1 Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, SMPN 20 di Sinar Semendo Jl RA Basyid Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, SMPN 21 di Jl Korpri Raya Blok D8 RT 21 Perum Korpri Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Sukarame, SMPN 24 di Jl Kolonel Endro Suratmin Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, SMPN 29 di Jl Penghijauan Nomor 50 poros Jl Soekarno Hatta Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame.

Kemudian, SMPN 30 di Jl Kamboja Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang, SMPN 31 di Jl Campang Raya Nomor 108 Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi, SMPN 36 di Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, SMPN 37 di Jl Ki Agus Anang Kelurahan Ketapang Kecamatan Telukbetung Selatan, SMPN 38 di Jl Ikan Sembilang Nomor 16 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, SMPN 39 di Kelurahan Way Laga Kecamatan Panjang, dan SMPN 41 di Jl Yos Sudarso KM 10 RW 04 Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang.

Zona 3, meliputi 10 sekolah yakni, SMPN 1 di Jl Mr Gele Harun Nomor 30 Kelurahan Rawalaut Kecamatan Enggal, SMPN 4 di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 93 Kelurahan Rawalaut Kecamatan Enggal, SMPN 5 di Jl Beo Nomor 134 Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian, SMPN 9 di Jl Amir Hamzah Nomor 1 Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjungkarang Pusat, dan SMPN 12 di Jl Tanjung Nomor 21 Kelurahan Rawalaut Kecamatan Enggal.

Lalu, SMPN 23 di Jl Sudirman Nomor 76 Kelurahan Rawalaut Kecamatan Enggal, SMPN 25 di Jl Amir Hamzah 1 Nomor 58 Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjungkarang Pusat, SMPN 33 di Jl Kamboja Nomor 16 Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal, SMPN 43 di Jl Dr Sutomo Nomor 75 Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton, SMPN 44 di Jl Pulau Buton Raya Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim.

Zona 4, juga meliputi 10 sekolah, yakni SMPN 3 di Kelurahan Gedong Pakuon Kecamatan Telukbetung Selatan, SMPN 6 di Jl Laksamana Malahayati Nomor 14A Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, SMPN 15 di Jl Banten Nomor 18 Kelurahan Bakung Kecamatan Telukbetung Barat, SMPN 16 di Jl Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 42 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Telukbetung Utara, SMPN 17 di Jl Abdi Negara Nomor 9 Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara.

Kemudian, SMPN 18 di Jl HR Rasuna Said Nomor 29 Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara, SMPN 27 di Jl Raya Puri Gading Nomor 6 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, SMPN 35 di Jl Warsito Nomor 48 Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Telukbetung Utara, SMPN 40 di Jl Dr Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, dan SMPN 42 di Kelurahan Kota Karang Kecamatan Telukbetung Barat. (Muzzamil)

Pos terkait