Bongkar Post – Sengketa Pilkada, DPC Gerindra Pesibar Ancam KPU ke PTUN dan DKPP

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pesisir Barat,

DPC Gerindra Kabupaten Pesisir Barat bakal bawa KPU setempat hingga ke PTUN dan DKPP apabila tuntutan mereka tidak kabulkan ditingkat Kabupaten.

Hal itu diungkapkan Martin Sophian selaku Sekretaris DPC Gerindra Pesisir Barat saat menghadiri sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, di Pekon Way Redak, Senin (13/11/2023).

Ia mengatakan pihaknya tidak menerima SK 177 KPU tentang DCT, sehingga Bacaleg Gerindra atas nama Sahlani tidak masuk dalam Dapil padahal kami sudah menyiapkan semua berkas-berkas apabila memang ada yang belum lengakap.

“Otomatis kami (Gerindra-red), merasa dirugikan karena dia merupakan Kader kami,” Kata Martin.

Martin menjelaskan, seharusnya KPU Pesisir Barat wajib memberitahukan kepada partai sesuai Surat Edaran KPU Pusat, tapi sayangnya sampai 3 November 2023 tidak ada pemberitahuan sama sekali.

“Itulah yang kita gugatkan kepada Bawaslu agar mereka (Bawaslu-red) bisa memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut dan memulihkan nama Sahlani di Dapil III tersebut,” terangnya.

Sedangkan menurut Martin, baik Sahlani maupun Partai Gerindra sudah terbuka dan jujur terkait data diri Bacaleg melalui SKCK dan juga di Pengadilan jika memang kadernya pernah tersandung hukum.

“Kami sangat berharap KPU membatalkan surat berita acara No 128 tentang verifikasi dan SK 177 tentang DCT serta memasukkan kembali nama Sahlani menjadi Bacaleg di Dapil tersebut,” ujarnya

Sementara Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, J Wilyan Gulta mengatakan bahwa hari ini sidang Ajudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon.

“Besok pukul 09:30 WIB siadanf akan dilanjutkan kembali dengan pemohon menghadirkan saksi ahli, dan semoga besok sudah ada keputusan akhir,” Ucapnya singkat.

Sidang sengketa tersebut berjalan lancar dengan di pimpin oleh Ketua majelis Abd. Kodrat S, Anggota Ayu Megasari dan J. Wilyan Gulta. (Eko)

Pos terkait